Istimewa Bukan Berarti Sultan Kebal Hukum
Kamis, 24 Februari 2011 – 19:19 WIB
Menurut Yusril, bila mengadopsi gaya pemerintahan di Malaysia maka seorang gubernur yang menyimpang langsung diberhentikan dari jabatannya sebagai raja. Hanya saja, mekanismenya sudah diatur. Berbeda dengan di Yogjakarta, semuanya belum diatur mekanismenya dan hanya dibiarkan berjalan apa adanya.
Baca Juga:
"Agar masalah tidak tambah rumit, dalam pengaturan itu, keistimewaan Yogja harus tetap diperhatikan," sarannya.(Esy/jpnn)
JAKARTA - Menyandang gelar raja dan menjadi kepala Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bukan berarti kebal hukum. Pengamat hukum tata negara, Yusril
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pesawat Terjatuh di BSD, 3 Penumpang Meninggal
- Berkunjung ke Desa Pambotanjara, Mensos Risma Janji Carikan Sumber Air Bersih Terdekat
- Setelah dari Amerika Serikat, Menteri AHY Langsung ke Bali Hadiri World Water Forum
- Pendaftaran CPNS 2024: 5 Hari Dibuka, Sebegini Jumlah Peserta Pilih Instansi, Mengejutkan
- Selamat Jalan Prof Salim Said, Jenazah Dimakamkan di Liang Kubur Sang Ibu
- Anggap Cederai Rasa Keadilan, KMI Desak KPK Tinjau Ulang Kasus Korupsi Lucianty