Istri-Anak Incumbent Bakal Dilarang Maju

Usul Mendagri dalam RUU Pilkada

Istri-Anak Incumbent Bakal Dilarang Maju
Istri-Anak Incumbent Bakal Dilarang Maju
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKS Agus Purnomo mengakui, keberadaan pasal itu rawan mendapatkan gugatan uji materiil di Mahkamah Konstitusi (MK). DPR maupun pemerintah harus merumuskan pasal tersebut dengan latar belakang yang kuat. "Pasal itu harus dibuat dengan cerdas," tutur Agus saat dihubungi Jawa Pos kemarin (22/6).

Menurut Agus, secara umum fraksi-fraksi di DPR memberikan dukungan atas pasal tersebut. Namun, catatan yang penting di sini adalah keberadaan pasal itu rawan digugat. Sebab, pasal tersebut berpotensi menghambat hak untuk dipilih dari seorang warga negara. Sekalipun yang bersangkutan memiliki hubungan kerabat dengan incumbent. "Perlu perumusan secara hati-hati supaya tidak diuji berdasar pasal 28 (UUD 1945, Red) tentang hak dipilih dan memilih," ujarnya.

Agus menyatakan, harus diakui, sulit tidak melihat adanya potensi gugatan di pasal itu. Fraksi PKS sendiri telah melakukan komunikasi dengan sejumlah pakar hukum. Hasilnya, para pakar hukum juga sependapat bahwa pasal larangan politik dinasti itu bisa saja dibatalkan MK. "Kami lagi mencari rumusannya," ujar dia.

Kemungkinan terburuk, ujar Agus, MK akan mengabulkan gugatan tersebut. Namun, sebisa-bisanya MK juga memahami substansi dan keinginan para pembuat UU nantinya. "Mungkin MK akan mengabulkan, namun dengan frasa pasal ini berlaku sepanjang dipahami dan seterusnya"," terang dia.

JAKARTA - Pemerintah melalui Kemendagri mengusulkan pelarangan calon yang memiliki hubungan kerabat dengan incumbent untuk maju dalam pilkada. Usul

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News