Istri-Anak Incumbent Bakal Dilarang Maju

Usul Mendagri dalam RUU Pilkada

Istri-Anak Incumbent Bakal Dilarang Maju
Istri-Anak Incumbent Bakal Dilarang Maju
JAKARTA - Pemerintah melalui Kemendagri mengusulkan pelarangan calon yang memiliki hubungan kerabat dengan incumbent untuk maju dalam pilkada. Usul yang merupakan terobosan dalam mekanisme pilkada itu masuk dalam sejumlah pasal dalam draf RUU Pilkada yang akan dibahas DPR.

Klausul tersebut tertuang dalam pasal 12 huruf (p) dan pasal 70 huruf (p) mengenai peserta pemilihan dan persyaratan calon draf RUU Pilkada. Pasal 12 ayat (p) berbunyi "tidak mempunyai ikatan perkawinan, garis keturunan lurus ke atas, ke bawah, dan ke samping dengan gubernur, kecuali ada selang waktu minimal satu masa jabatan".

Sedangkan pasal 70 ayat (p) berbunyi "tidak mempunyai ikatan perkawinan, garis keturunan lurus ke atas, ke bawah, dan ke samping dengan gubernur dan bupati/wali kota, kecuali ada selang waktu minimal satu masa jabatan".

Jika pasal tersebut disahkan, seorang kepala daerah incumbent tidak bisa mencalonkan istri, anak, atau siapa pun yang punya hubungan kekerabatan. Padahal, pencalonan istri dan anak dalam pilkada belakangan menjadi tren.

JAKARTA - Pemerintah melalui Kemendagri mengusulkan pelarangan calon yang memiliki hubungan kerabat dengan incumbent untuk maju dalam pilkada. Usul

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News