Istri Dijual ke Lelaki Lain, Suami Merekam saat Ngeseks
Rabu, 13 Maret 2013 – 10:24 WIB
Jika terbukti bersalah, imbuh dia, pelaku akan dijerat Pasal 7 Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
“Dalam pasal tersebut dijelaskan, setiap orang yang memaksa orang menetap dalam rumah tangganya melakukan hubungan seksual, dipidana dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. Hubungan seksual yang dimaksud adalah pemaksaan hubungan terhadap orang lain dengan tujuan komersial,” terangnya. (kei/fuz/jpnn)
BONTANG - Malang benar nasib Kenanga --bukan sebenarnya-- ini. Ibu rumah tangga (IRT) berusia 24 tahun ini dipaksa suaminya, HR untuk melayani pria
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Casis Bintara Polri Dibegal di Jakarta Barat, Polisi Langsung Bergerak
- Kurir 15 Kilogram Sabu-Sabu Nekat Naik Motor
- Pensiunan Kemenhub Ini Diburu Polisi terkait Pencabulan Anak
- Anak Bunuh Ibu, Pelaku Sempat Bilang Begini kepada Tetangga, Berikan Rp 330 Ribu
- 2 Pria di Aceh Timur Ini Terancam Hukuman Mati, Kasusnya Berat
- Fakta Mengerikan Kasus Anak Bunuh Ibu Kandung di Sukabumi, Sadis