Istri Dijual ke Lelaki Lain, Suami Merekam saat Ngeseks
Rabu, 13 Maret 2013 – 10:24 WIB

Istri Dijual ke Lelaki Lain, Suami Merekam saat Ngeseks
Jika terbukti bersalah, imbuh dia, pelaku akan dijerat Pasal 7 Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
“Dalam pasal tersebut dijelaskan, setiap orang yang memaksa orang menetap dalam rumah tangganya melakukan hubungan seksual, dipidana dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. Hubungan seksual yang dimaksud adalah pemaksaan hubungan terhadap orang lain dengan tujuan komersial,” terangnya. (kei/fuz/jpnn)
BONTANG - Malang benar nasib Kenanga --bukan sebenarnya-- ini. Ibu rumah tangga (IRT) berusia 24 tahun ini dipaksa suaminya, HR untuk melayani pria
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pelaku Penembakan di Samarinda Beraksi di Atas Motor, Orang-Orang Panik
- Fakta-Fakta Pengunjung THM Ditembak Mati, Mencekam
- Pakai Jaket Ojol, OTK Tembak Mati Pengunjung Tempat Hiburan Malam
- Polisi Kantongi Nama Pelaku Pembacokan Tewaskan Danang di Semarang
- Nyawa Danang Melayang Setelah Dibacok OTK di Semarang
- Kelompok Anarko Dalang Kerusuhan Hari Buruh di Semarang, 6 Mahasiswa Jadi Tersangka