Istri Dijual ke Lelaki Lain, Suami Merekam saat Ngeseks

Istri Dijual ke Lelaki Lain, Suami Merekam saat Ngeseks
Istri Dijual ke Lelaki Lain, Suami Merekam saat Ngeseks
Jika terbukti bersalah, imbuh dia, pelaku akan dijerat Pasal 7 Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

“Dalam pasal tersebut dijelaskan, setiap orang yang memaksa orang menetap dalam rumah tangganya melakukan hubungan seksual, dipidana dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. Hubungan seksual yang dimaksud adalah pemaksaan hubungan terhadap orang lain dengan tujuan komersial,” terangnya. (kei/fuz/jpnn)

BONTANG - Malang benar nasib Kenanga --bukan sebenarnya-- ini. Ibu rumah tangga (IRT) berusia 24 tahun ini dipaksa suaminya, HR untuk melayani pria


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News