Istri Ferdy Sambo Dituntut 8 Tahun Penjara, Begini Pertimbangan Jaksa

Istri Ferdy Sambo Dituntut 8 Tahun Penjara, Begini Pertimbangan Jaksa
Putri Candrawathi yang menjadi terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J berjalan di depan tim jaksa penuntut umum (JPU) pada persidangan beragendakan pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (18/1). JPU meminta majelis hakim PN Jaksel menjatuhkan hukuman penjara selama delapan tahun kepada istri Ferdy Sambo itu. Foto: Ricardo/JPNN.com

Namun, JPU juga menyampaikan pertimbangan yang meringankan dalam tuntutan hukuman untuk Putri Candrawathi.

Ada dua hal yang dianggap meringankan. Pertama, Putri Candrawathi belum pernah

Satu pertimbangan lagi ialah sikap sopan yang diperlihatkan Putri. “Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan,” kata Jaksa Didi.

Putri merupakan satu dari lima terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Terdakwa lain dalam perkara itu ialah Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal, dan Richard Eliezer alias Bharada E.

Ferdy Sambo dituntut dengan hukuman seumur hidup. Adapun Kuat dan Ricky masing-masing dituntut delapan tahun penjara.(cr3/JPNN.com)

 

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


JPU menyodorkan sejumlah pertimbangan yang dianggap memberatkan dan meringankan dalam tuntutan delapan tahun penjara untuk Putri Candrawathi.

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News