Istri Ferdy Sambo Siap Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka Hari Ini, Langsung Ditahan?
Jumat, 26 Agustus 2022 – 06:05 WIB
Putri Candrawati bersama suaminya Ferdy Sambo dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yang ancaman hukuman maksimalnya berupa pidana mati. (cr3/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi siap menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang dijadwalkan hari ini
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Penyelundupan 20 Ribu Lebih Pil Ekstasi Digagalkan Bea Cukai-Polri, Begini Modus Pelaku
- Bea Cukai-Polri Bongkar Laboratorium Narkoba di Bali, 4 Tersangka Diamankan, Ada WNA
- Manajemen P3I Mendesak Bareskrim Polri Segera Lakukan Gelar Perkara
- ESDM-Bareskrim Tangkap WN China Pelaku Tambang Bijih Emas Ilegal di Ketapang Kalbar
- Alvin Lim: Penetapan Tersangka Kepada Panji Gumilang Tidak Sah
- Modus Baru Penyelundupan Narkoba dalam Kaleng Susu, Banyak Banget