Istri Hamil Ditelantarkan, Polisi Ini Malah Berselingkuh

Brigadir Victory Terancam Dipecat

Istri Hamil Ditelantarkan, Polisi Ini Malah Berselingkuh
Istri Hamil Ditelantarkan, Polisi Ini Malah Berselingkuh

jpnn.com - MEDAN - Brigadir Victroy Saut Parlindungan (VSP), anggota Direktorat Shabara Polda Sumut  bisa mendapat sanksi pemecatan atau Pemberhentian Dengan Tidak Dengan Hormat (PDTH), jika perbuatannya terbukti melanggar kode etik kepolisian.

Tapi, PDTH itu dijatuhkan bila dirinya terbukti bersalah sesuai dengan putusan hakim peradilan umum atas kasus dugaan perselingkuhan dan menelantarkan  istri yang sedang hamil, seperti laporan Mira Juni Elisabeth, SE ke Subdit IV Renakta Direktorat Reskrimum Polda Sumut, Kamis (10/10) lalu.

"Bisa saja dipecat, tapi sanksi PDTH itu diberikan merujuk pada keputusan hakim. Setiap anggota Polri yang tersangkut masalah hukum, kalau vonisnya di atas 3 bulan bisa diajukan PTDH," terang Kasubbid Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PID) Humas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan.

Menurut Nainggolan, penyidik pasti menindaklanjuti laporan masyarakat, apalagi istri Polri yang notabene anggota Bhayangkari Polda Sumut. Hanya saja, perlu proses seperti pemeriksaan saksi dan bukti-bukti untuk membuktikan pelanggaran hukum yang dilakukan Brigadir VSP. "Pasti diproses itu. Tapi kan butuh waktu untuk memanggil terlapor, jadi biarkan penyidiknya bekerja dulu," bilang Nainggolan.

Sebelumnya, Minar Juni Elizabeth, SE didampingi ibunya mengadukan suaminya, Brigadir Victory Saut Parlindungan ke Subdit IV/Renakta Dit Reskrimum Polda Sumut dengan bukti Nomor :STTLP/1037/X/2013/SPKT II tertanggal 10 Oktober 2013. Korban dalam kondisi hamil enam bulan mengaku telah ditelantarkan Brigadir Victory Saut Parlindungan.

Sejak April 2013, Minar mengaku tidak pernah diberi nafkah lahir dan batin oleh suaminya. Wanita itu juga menuding Brigadir Victory Saut Parlindungan telah berselingkuh dengan adik kelasnya semasa di SLTA bernama Amelia Fransisca.  Tuduhan itu diperkuat oleh foto mesra sang polisi dengan adik kelasnya tersebut.

"Sejak bulan April sepeserpun aku tidak diberi uang oleh suamiku itu. Ibuku lah yang menanggung makan dan semua yang aku butuhkan. Saat ini aku sedang hamil enam bulan, tapi sedikitpun belum ada persiapan untuk bayiku yang akan lahir," kesal Minar.

Selain itu, terlapor juga dituding telah membawa kabur barang berharga milik Minar Juni Elizabeth, seperti 1 HP BlackBerry Onix, cincin pernikahan dan mobil BK 1879 QP warna hitam milik korban juga digunakan keduanya untuk berjalan-jalan ke luar kota.

MEDAN - Brigadir Victroy Saut Parlindungan (VSP), anggota Direktorat Shabara Polda Sumut  bisa mendapat sanksi pemecatan atau Pemberhentian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News