Istri Irman: Kata Penyidik, Kalau Menang Bapak Bisa Kami Tangkap Lagi
jpnn.com - JAKARTA - Langkah mantan Ketua DPD Irman Gusman bebas dari status tersangka dan penahanan lewat jalur praperadilan atas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tampaknya tidak berjalan mulus.
Liestyana Rizal, istri Irman mengeluarkan pengakuan mengejutkan.
Menurut Liestyana, saat diperiksa KPK, Selasa (11/10), penyidik sempat menanyakan alasan Irman mengajukan praperadilan.
Dia menjawab mengajukan praperadilan merupakan hak suaminya sebagai warga negara.
Penyidik lantas menyatakan bisa menangkap Irman lagi meski nanti menang di praperadilan yang disidangkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Penyidik sempat mengatakan bapak praperadilan menang, kami akan bisa tangkap bapak lagi," kata Liestyana didampingi Razman Arief Nasution, pengacaranya di kantor KPK, Selasa (11/10).
Sontak, pernyataan itu membuat Liestyana kaget dan tak mengerti. Dia pun tak bisa lagi berbicara apa-apa kepada penyidik setelah mendengar pernyataan itu.
"Saya tidak tahu, saya juga kaget, saya cuma bilang saya tidak bisa ngomong," ujar Liestyana. "Aneh kan, aneh kan? Itu penyidiknya langsung yang ngomong," timpal Razman.
JAKARTA - Langkah mantan Ketua DPD Irman Gusman bebas dari status tersangka dan penahanan lewat jalur praperadilan atas Komisi Pemberantasan Korupsi
- Baznas Basiz DKJ Membangun Puluhan Rumah Bagi Korban Kebakaran di Menteng RW 09 Jakarta Pusat
- IKN Terapkan Sistem Transportasi Cerdas dengan Prinsip Keberlanjutan
- Gempa Garut, Sejumlah Warga Luka-Luka, Bangunan Rusak
- Pascagempa di Garut, Jasa Marga Pastikan Tol Cipularang dan Padaleunyi Aman
- Sudah Lihat Rekaman CCTV, Keluarga Brigadir RA Menolak Autopsi
- Prakiraan Cuaca Riau 28 April 2024, BMKG Bilang Begini