Istri Kaget Lihat Foto Suami Menikah dengan Anggota Dewan

Istri Kaget Lihat Foto Suami Menikah dengan Anggota Dewan
Buku nikah. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, PALANGKA RAYA - Perempuan anggota DPRD Kalteng berinisial EL diduga menikah dengan pria yang masih sah berstatus suami orang.

Merujuk dari buku nikah yang masuk ke redaksi Kalteng Pos (Jawa Pos Group), srikandi dari Komisi C itu mengikat janji suci dengan pengusaha kelahiran Banjarmasin berinisial RT, pada Senin 14 Mei 2018.

Pernikahan dilangsungkan di Gereja Bethel Indonesia Nafiri Palangka Raya, oleh Pdt Christian-Joe. Mereka juga melangsungkan perkawinan adat pada 18 November 2018 silam.

Sebelum mengikat janji suci, ada tiga poin tertuang dalam surat pernyataan yang dibuat oleh RT di atas materai 6.000, pada 10 Mei 2018. Pertama, tidak ada ikatan dengan siapa pun. Kedua, perkawinan dengan istri sebelumnya sudah cerai. Terakhir, pernyataan itu dibuat sadar dan tanpa paksaan.

Hal itulah yang membuat geram istri sah dari RT berinisial VM. Jauh-jauh terbang dari Jakarta dengan didampingi pengacaranya Jusuf S Timisela, melaporkan skandal tersebut ke Polda Kalteng, Rabu (8/1).

Mereka melaporkan tentang peristiwa dugaan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 279 KUHP.

“Nikah dengan EL tidak izin dengan istri sahnya. Bahkan RT dan VM belum bercerai,” ucap Jusuf didampingi VM, ketika berbincang dengan wartawan Kalteng Pos, Selasa (8/1).

Tak mau dianggap bohong, VM menunjukkan bukti pernikahannya dengan RT yang terlaksana pada tahun 1993. Masih sah. Belum bercerai.

Perempuan anggota DPRD Kalteng inisial EL menikahi dengan pria yang masih sah menjadi suami orang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News