Istri ke Kebun, HO Berulang Kali Cabuli Anak Kandung

Istri ke Kebun, HO Berulang Kali Cabuli Anak Kandung
Tersangka HO (46) saat diamankan di Polres Dairi karena diduga telah menggauli anak kandungnya sendiri. Foto: Dokumentasi Polres Dairi

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 81 ayat (1), (3), Jo pasal 76D UU nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU no. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Undang Undang Jo pasal 64 ayat (1) dari KUHPidana. (mcr22/jpnn)

Polres Dairi mengamankan seorang pria berinisial HO (46) yang diduga telah menggauli SO (16), anak kandungnya sendiri.


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Finta Rahyuni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News