Istri ke Kebun, HO Berulang Kali Cabuli Anak Kandung
Sabtu, 20 November 2021 – 22:29 WIB
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 81 ayat (1), (3), Jo pasal 76D UU nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU no. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Undang Undang Jo pasal 64 ayat (1) dari KUHPidana. (mcr22/jpnn)
Polres Dairi mengamankan seorang pria berinisial HO (46) yang diduga telah menggauli SO (16), anak kandungnya sendiri.
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Finta Rahyuni
BERITA TERKAIT
- Bejat! Pria Ini Tega Mencabuli Anak Kandung Gegara Sering Nonton Bokep
- Bejat! Guru Silat di Riau Cabuli 4 Muridnya Saat Latihan
- Pensiunan Kemenhub Ini Diburu Polisi terkait Pencabulan Anak
- 12 Anggota Geng Motor di Belawan Ditangkap Polisi
- Bejat! MS Setubuhi Anak Kandung dengan Modus Edukasi Seksual
- Main di Komplek Perumahan, 2 Bocah di Inhu Dicabuli Pria Dewasa, Begini Kronologinya