Istri ke Kebun, HO Berulang Kali Cabuli Anak Kandung
Sabtu, 20 November 2021 – 22:29 WIB

Tersangka HO (46) saat diamankan di Polres Dairi karena diduga telah menggauli anak kandungnya sendiri. Foto: Dokumentasi Polres Dairi
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 81 ayat (1), (3), Jo pasal 76D UU nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU no. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Undang Undang Jo pasal 64 ayat (1) dari KUHPidana. (mcr22/jpnn)
Polres Dairi mengamankan seorang pria berinisial HO (46) yang diduga telah menggauli SO (16), anak kandungnya sendiri.
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Finta Rahyuni
BERITA TERKAIT
- Nasib Korban Pencabulan oleh Oknum Dokter Kandungan di Garut, Menyedihkan!
- Geledah Rumah Predator Seksual di Jepara, Polda Jateng Sita Baju hingga Alat Kontrasepsi
- Telkom Gelar Jalan Santai Sambil Pilah Sampah Plastik di Medan
- Cabuli Murid, Pelatih Karate Terancam Denda 900 Gram Emas
- Begini Kondisi 7 Santri Korban Pencabulan di Tulungagung
- Oknum Dokter di Medan Tersangka Pencurian dengan Kekerasan, Begini Kejadiannya