Istri Lagi Tidur, RDP Melihat Anak Tiri Lagi Sendirian, Bejat

Istri Lagi Tidur, RDP Melihat Anak Tiri Lagi Sendirian, Bejat
Polres Metro Jakarta Barat gelar konferensi pers kasus rudapaksa dan kekerasan seksual pada anak di bawah umur, Kamis (14/1/2021). Foto: ANTARA/Devi Nindy

jpnn.com, JAKARTA - RDP (40) tega melakukan kekerasan seksual berulang kali terhadap anak tirinya yang masih berusia 11 tahun.

Tersangka melakukan perbuatan tersebut di rumahnya Jalan Empang Bahagia X RT10/06 Jelambar, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

“Ayah tiri inisial RDP melakukan perbuatan tersebut sebanyak lima kali sejak 2018,” ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo, Kamis (14/1).

Tersangka RDP melakukan kekerasan seksual tersebut pada korban saat istrinya tertidur. Korban diancam untuk diam.

Namun saat korban melihat konferensi pers Polres Metro Jakarta Barat yang mengungkap kasus kekerasan dan kejahatan seksual pada Desember 2020, dia memberanikan diri untuk bercerita kepada ayah kandungnya berinisial VN.

“Oleh VN, peristiwa itu dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Barat untuk ditindaklanjuti,” kata Ady.

Akhirnya RDP ditangkap pada 4 Januari 2021. Pelaku dikenakan Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara selama 15 tahun penjara. (antara/jpnn)

RDP (40) tega melakukan perbuatan bejat berulang kali terhadap anak tirinya yang masih berusia 11 tahun.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News