Istri Lakukan KDRT ke Suami, Beginilah Jadinya
jpnn.com, DENPASAR - Seorang ibu rumah tangga di Bali, Betsy (30) terancam hukuman penjara selama tiga bulan dengan masa percobaan selama setahun. Sebab, ibu satu anak itu menganiaya suaminya sendiri, Rico Nekson Boyke Hallatu (31).
Status Betsy saat ini adalah terdakwa perkara kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Persidangannya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Jumat (26/1), jaksa penuntut umum (JPU) Dewa Lanang Raharja membacakan tuntutan pada persidangan atas perempuan asal Sumatera Utara itu. JPU meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama tiga bulan dengan masa percobaan selama setahun untuk Betsy.
Menurut JPU, Betsy telah terbukti melakukan tindak kekerasan fisik dengan mencakar suaminya hingga luka. JPU menyebut perbuatan Betsy telah melanggar Pasal Pasal 44 ayat (4) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.
"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan menyidangkan perkara ini agar menjatuhkan pidana kepada terdakwa Betsy dengan hukuman pidana tiga bulan masa percobaan satu tahun," kata Jaksa Dewa Lanang di hadapan persidangan yang dipimpin hakim I Dewa Made Budi Watsara itu.
Persidangan akan dilanjutkan pada pekan depan. Agendanya adalah penyampaian pembelaan atau pleidoi dari pihak terdakwa.(rb/pra/mus/mus/JPR)
Seorang ibu rumah tangga terancam hukuman penjara selama tiga bulan dengan masa percobaan selama setahun karena menajdi pelaku kekerasan dalam rumah tangga.
Redaktur & Reporter : Antoni
- DPRD Kota Denpasar Apresiasi Capaian Kinerja LKPJ Wali Kota Tahun 2023
- Wali Kota Denpasar Berikan Program Jaminan Sosial & Alat Bantu Dengar Buat Nelayan
- Formasi Tenaga Teknis PPPK 2024 Banyak Banget, yang Penting Ikut Tes, Pasti Lulus
- Viral Istri Siri Polisi Curhat KDRT, Kompolnas Surati Kapolda Kepri
- Istri Siri Polisi Curhat Jadi Korban KDRT, Kompolnas Langsung Surati Kapolda Kepri
- Bongkar Kelakuan Kurnia Meiga, Azhiera: Aku Pernah Dicekik, Ditendang, Dipukul