Istri Muda Dijadikan Sales Ganja
Senin, 11 Juli 2011 – 08:48 WIB
”Pasal yang kita kenakanan Pasal 111 Undang-Undang 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal lima tahun hingga 20 tahun penjara atau denda sebesar Rp 800 juta,” tutupnya. (rko)
DEPOK – Bandar besar narkotika diringkus Polsek Beji. Margawahyu, 40 warga Jalan Mampang, Kecamatan Pancoran Mas, Depok tak kerkutik ketika
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 2 Pemuda Membacoknya, Polisi Menangkis Pakai Tangan Kiri
- Residivis Kejam, Tusuk Korban Karena Tak Mendapatkan Info
- Polisi Buru Pelaku yang Menghantam Wanita Pakai Batu di Bekasi
- Wanita di Cirebon Dibunuh Teman Kencan Gegara Tarif, Mayat Disembunyikan di Lemari
- Pengedar Narkoba Ini Pakai Modus Baru untuk Mengelabui Polisi, Begini Caranya
- Wanita Ini Racuni Anak Tiri dengan Racun Tikus, Korban Kejang Kejang