Istri Pergi dengan Pria Lain, Suami Cemburu Buta

Istri Pergi dengan Pria Lain, Suami Cemburu Buta
Polisi menangkap pelaku penganiayaan istrinya hingga tewas di Bandung Barat. Foto: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

"Jadi ini tidak ada keterlibatan istri sirinya, ini murni tindakan pelaku," katanya.

Yohannes pun memastikan pelaku melakukan tindakan keji itu tidak dalam pengaruh minuman keras ataupun barang terlarang lainnya.

Akibat perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 44 Ayat 3 UU Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ancaman hukuman 15 tahun penjara. (antara/jpnn)

Suami terbakar api cemburu lantaran sang istri pergi dengan pria lain. Tengah malam itu terjadilah


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News