Istri Pergi dengan Pria Lain, Suami Cemburu Buta
Rabu, 22 September 2021 – 17:07 WIB

Polisi menangkap pelaku penganiayaan istrinya hingga tewas di Bandung Barat. Foto: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi
"Jadi ini tidak ada keterlibatan istri sirinya, ini murni tindakan pelaku," katanya.
Yohannes pun memastikan pelaku melakukan tindakan keji itu tidak dalam pengaruh minuman keras ataupun barang terlarang lainnya.
Akibat perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 44 Ayat 3 UU Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ancaman hukuman 15 tahun penjara. (antara/jpnn)
Suami terbakar api cemburu lantaran sang istri pergi dengan pria lain. Tengah malam itu terjadilah
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- Mau Kabur ke Luar Kota, Pelaku Pembunuhan Wanita di Bekasi Ditangkap
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat
- Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Sampaikan Pernyataan Mengejutkan
- Pilu Bocah di Tangerang Tewas Terbakar, Pelakunya Pacar Ibu Korban
- Wanita Tewas Diduga Dibunuh di Penginapan Bekasi, Kondisinya Memilukan