Istri Polisi Dijambret, Oh Ini Pelakunya
Selasa, 11 Agustus 2020 – 17:37 WIB
Atas perbuatannya, terduga pelaku penjambretan tersebut yang saat ini berada di ruang tahanan Mapolres Lombok Barat, dikenakan Pasal 365 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (antara/jpnn)
Pelaku S ditangkap di rumahnya saat sedang asyik menikmati hasil barang curiannya yang sudah dijual.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Tagih Utang, Pria di Mataram Bersimbah Darah Ditikam Pakai Badik
- Berita Terkini Soal Kasus Brigadir TO Perkosa Mahasiswi di Mataram
- Primus Dijambret di Palembang, Begini Kronologinya
- Konon Kampanye di JIS Bakal Dihadiri Jutaan Orang, Anies Berharap Diberi Kemudahan
- Anies Ingin Petinggi Beri Contoh kepada Bawahan soal Bansos
- Sejumlah Alumnus Unram Desak Jokowi Kembali ke Jalan yang Benar