Istri Polisi Dijambret, Oh Ini Pelakunya

Istri Polisi Dijambret, Oh Ini Pelakunya
Pelaku ditangkap saat sedang di rumahnya. Foto: Antara/HO

Atas perbuatannya, terduga pelaku penjambretan tersebut yang saat ini berada di ruang tahanan Mapolres Lombok Barat, dikenakan Pasal 365 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (antara/jpnn)

Pelaku S ditangkap di rumahnya saat sedang asyik menikmati hasil barang curiannya yang sudah dijual.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News