Istri Sedang Sakit Parah, Suami Bejat Perkosa Keponakan
Kamis, 28 Februari 2019 – 07:00 WIB
BACA JUGA : Ayah Bejat! 10 Tahun Perkosa Anak Kandung
AKP Ruth mengatakan, kebetulan pelaku dan orang tua korban tinggal satu rumah. Modusnya, pelaku kerap mengiming - imingi korban dengan uang Rp 20 ribu, setelah pelaku puas menyetubuhi korban.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Suparman kini dijerat pasal 81 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara.(end/jpnn)
Paman bejat menggimingi uang Rp 20 ribu setelah mencabuli keponakan yang baru usia 10 tahun.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Berita Terkini Soal Kasus Brigadir TO Perkosa Mahasiswi di Mataram
- Brigadir TO Pemerkosa Mahasiswi di Mataram Segera Disidang
- Kasus Pemerkosaan & Pelecehan Seksual Mendominasi Perkara di Mahkamah Syar’iyah Nagan Raya
- Terbukti Melakukan Pemerkosaan, Dani Alves Divonis 4,5 Tahun Penjara
- Pimpinan Ponpes Pelaku Pemerkosaan Sejumlah Santriwati di Sukabumi Ditangkap Polisi
- DPO Kasus Pemerkosaan Ini Datangi Rumah Korban Sabtu Malam, Ini yang Terjadi