Istri tak di Rumah, Suami Garap Adik Ipar, Dua Kali
Kamis, 19 September 2019 – 03:15 WIB
Karena takut, maka korban pun mengikuti kemauan pelaku.
Tak tahan menjadi pelampaisan nafsu bejat abang ipar, korban pun melapor ke ibunya dan diteruskan ke Polres Deli Serdang.
PB pun dibekuk Sat Reskrim Polres Deli Serdang dan dijebloskan ke sel tahanan.
Kasat Reskrim Polres Deli Serdang AKP Raffles Langgak Putra SIk membenarkan PB diamankan. “Tersangka PB dijerat pasal 81 ayat (2), pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun,” sebut perwira berpangkat tiga balok emas dipundak ini. (*)
PB, 27, memang suami bejat. Dia tega menggauli adik iparnya Mekar, 15, (bukan nama sebenarnya). PB melakukan aksinya di rumahnya di Gang Pendidikan, Desa Dalu X A Kecamatan Tanjung Morawa, Sumut.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Soal Candaan Kasus Saipul Jamil, Ivan Gunawan: Saya Mengaku Salah
- Cabuli Anak di Bawah Umur, Kakek Ishak Polatu Divonis 5 Tahun Bui, Adil untuk Korban?
- Pembina Pramuka di Kota Jayapura Cabuli 7 Siswa SMK
- Pelaku Pencabulan di Sumbawa Masih Buron, Bagi Warga yang Melihat Segera Lapor Polisi
- Jesika Janyaan Pelaku Pencabulan Sesama Jenis Dituntut 10 Tahun Penjara
- Oknum Pengacara Cabuli Anak di Bawah Umur Ditangkap Polda Banten