Istri Tega Bakar Suami yang Sedang Tidur, Astaga

Istri Tega Bakar Suami yang Sedang Tidur, Astaga
Ilustrasi kekerasan. Foto: JPNN.com

KR menuju salah satu pool bus di daerah Pondok Pinang dan pergi menggunakan bus menuju Semarang, Jawa Tengah, rumah orang tuanya.

"Pembakaran terhadap korban dan barang-barang di sekitar korban dilakukan dengan menggunakan bahan bakar berupa bensin yang dibeli pelaku di sebuah warung," ujar Iman.

"Kemudian (bensin) disiramkan pada saat korban tidur," sambung Iman.

Polisi pun pada akhirnya menangkap pelaku di Semarang, Jawa Tengah pada Jumat (5/2) malam.

Adapun korban hingga saat ini masih jalani perawatan di rumah sakit.

Pelaku dikenakan Pasal 44 ayat 2 UU RI tahu 2004 tentang KDRT dan atau Pasal 187 ayat 2 tentang Pembakaran dan atau Pasal 351 ayat 2 KUHP yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman hukuman penjara lebih dari lima tahun. (cr1/jpnn)

Seorang wanita berinisial KR (53) tega membakar Samsudin (47), suaminya sendiri di rumahnya, Jalan Sukamulya, Ciputat, Tangerang Selatan, Kamis (4/2).


Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News