Istri Tersangka Diperas Oknum Polisi, Propam Polda Sumut Langsung Bergerak
jpnn.com, MEDAN - Eva Susmar Munthe, 39, istri salah satu tersangka kasus penadahan bernama Ramli di Polsek Medan Helvetia, Sumatera Utara, menjadi korban aksi pemerasan.
Eva mengatakan telah melaporkan oknum polisi yang diduga melakukan pemerasan tersebut ke Bidang Propam Polda Sumatera Utara untuk mencari keadilan.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi menyebut memang benar ada aduan dan tengah diusut.
Menurut Hadi, tim Propam Polda Sumut telah bergerak untuk mengusut kejadian tersebut.
“Jadi, laporan sudah diterima dan sedang didalami,” kata Hadi ketika dikonfirmasi, Kamis (16/12).
Diketahui bahwa Eva terpaksa melapor ke Propam Polda Sumut karena diperas anggota Polsek Helvetia.
Pemerasan dilakukan supaya suaminya yang sudah ditangkap bisa mendapat hukuman ringan dan tidak ditembak.
Baca Juga: Marbut Masjid Curiga Air di Kamar Mandi Jalan Terus, Lalu Diintip, Astaga, Ternyata
Eva Susmar Munthe, 39, istri salah satu tersangka kasus penadahan bernama Ramli di Polsek Medan Helvetia, Sumatera Utara, menjadi korban aksi pemerasan.
- Polisi di Kepulauan Anambas Dites Urine Mendadak oleh Propam
- Dua Oknum Polisi Pengguna Narkoba di Maluku Dituntut 18 Bulan Penjara
- 2 Oknum Polisi Pemakai Narkoba Ini Dituntut 18 Bulan Penjara
- Waspada Pemerasan Modus Kencan Aplikasi Palsu
- Begini Aksi Pemerasan Modus Kencan Palsu, Pasang Foto Wanita dari Medsos
- Anak Buah Diminta Patungan Rp 1 Miliar untuk Biaya Umrah SYL, Begini Ceritanya