Isu Brotoseno Bekerja di Bareskrim, Irjen Wahyu Singgung Jenderal Ini yang Berwenang
Senin, 30 Mei 2022 – 15:51 WIB
Sebelumnya, Raden Brotoseno dinyatakan bersalah dan divonis lima tahun penjara dan denda Rp 300 juta atas kasus korupsi cetak sawah di Ketapang, Kalimantan Barat.
Dengan putusan itu, Raden Brotoseno menjalani masa penahanan sejak 2017.
Brotoseno kemudian bebas bersyarat sejak Februari 2020 dan bebas murni pada akhir September 2020. (cr3/jpnn)
Asisten Bidang SDM Kapolri Irjen Wahyu Widada menyatakan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo yang berwenang menjelaskan status Raden Brotoseno.
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Jasa Raharja & Korlantas Polri Dukung Kesuksesan HUT ke-79 RI di IKN
- ICW Minta Jokowi Tak Ulangi Kegagalan Pemilihan Pimpinan KPK, Ingatlah Firli dan Lili yang Bobrok
- Bea Cukai-Polri Menggagalkan Penyelundupan 20 Ribu Lebih Ekstasi, Ringkus 6 Tersangka
- Pertamina Teken Kerja Sama Pengamanan Objek Vital Nasional dengan Baharkam Polri
- Teken NPHD Pengamanan Pilkada 2024, Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni Berpesan Begini
- Penyelundupan Narkoba dalam Kaleng Susu Digagalkan Polri, Brigjen Mukti: Ini Modus Baru