Isu Brotoseno Bekerja di Bareskrim, Irjen Wahyu Singgung Jenderal Ini yang Berwenang

Isu Brotoseno Bekerja di Bareskrim, Irjen Wahyu Singgung Jenderal Ini yang Berwenang
Asisten Bidang SDM Kapolri Irjen Wahyu Widada mengatakan yang memiliki kewenangan untuk menjelaskan status keanggotaan mantan narapidana korupsi Raden Brotoseno ialah Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com

Sebelumnya, Raden Brotoseno dinyatakan bersalah dan divonis lima tahun penjara dan denda Rp 300 juta atas kasus korupsi cetak sawah di Ketapang, Kalimantan Barat.

Dengan putusan itu, Raden Brotoseno menjalani masa penahanan sejak 2017.

Brotoseno kemudian bebas bersyarat sejak Februari 2020 dan bebas murni pada akhir September 2020. (cr3/jpnn)


Asisten Bidang SDM Kapolri Irjen Wahyu Widada menyatakan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo yang berwenang menjelaskan status Raden Brotoseno.


Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News