Isu Lingkungan Hidup Tetap Menjadi Prioritas Daerah

Isu Lingkungan Hidup Tetap Menjadi Prioritas Daerah
Penilaian Nirwasita Tantra Tahun 2018, yang diselenggarakan oleh KLHK. Foto: Humas KLHK

“Kami mendorong percepatan RTRW Kabupaten Bandung dalam Perda 27/2016, untuk mencegah alih fungsi lahan yang mengganggu lingkungan. Kami juga memberikan peringatan pada pemegang ijin LH yang melanggar, dan penindakan dalam bentuk sanksi administrasi, hingga penutupan, serta sosialisasi. Begitu pula dalam pengawasan, senantiasa bekerjasama dengan Puspida, Polres dan pengadilan,” lanjutnya menjawab pertanyaan Prof. Hariadi Kartodihardjo, selaku panelis.

Memasuki hari terakhir penilaian Nirwasita Tantra yang diselenggarakan KLHK di Jakarta (23/11), sebanyak lima Kabupaten kembali bersaing untuk menjadi yang terbaik bagi setiap kategorinya.

Selain Kabupaten Bandung, hadir empat kandidat Kabupaten lainnya yaitu Kabupaten Pesisir Selatan, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Bangka Tengah, dan Kabupaten Dharmasraya.

Lain halnya dengan permasalahan yang diungkapkan oleh Dedi Rahmanto, Ketua DPRD Kabupaten Pesisir Selatan.

Sebagai wiilayah yang cukup rawan dengan potensi ancaman tsunami, wilayahnya menghadapi tiga isu utama, yaitu bencana alam dan banjir, meningkatnya timbulan sampah domestik, serta fenomena penurunan kualitas air permukaan.

“Mengatasi isu-isu tersebut, kami mendorong upaya normalisasi sungai dan penananaman pohon (bambu) untuk menguatkan pinggir sungai. Proses normalisasi harus sesuai dengan kebutuhan debit air sehingga tidak mengganggu lingkungan. Terkait masalah sampah, saat ini telah ditambah satu buah TPA, dan program program bank sampah di pasar-pasar kecamatan,” jelasnya.

Dukungan kebijakan melalui Perda dan anggaran pengelolaan lingkungan hidup menjadi hal prioritas bagi DPRD Kabupaten Pesisir Selatan, hal ini terbukti dengan alokasi anggaran yang selalu meningkat setiap tahunnya.

Sementara sebagai bentuk pengawasan, disampaikan Dedi, tim DPRD sering terjun langsung ke lapangan untuk melakukan pemantauan terkait perijinan tambang galian C dan kegiatan usaha sawit.

Pentingnya sistem yang memadai untuk mendukung komitmen kepala daerah dalam menjalankan program pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News