Isu Monopoli Bisnis di Penjara Rawan Hoaks, Harus Punya Bukti

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum DPP GMNI Arjuna Putra Aldino menyebutkan tuduhan monopoli bisnis di penjara jadi tudingan yang tendensius.
Menurut Arjuna, untuk menunjuk adanya monopoli perlu ada bukti yang kuat, tidak bisa asal bicara.
Dia menyebutkan hal itu juga harus disertai pembuktian adanya penguasaan pasar, tingginya hambatan masuk pasar, hingga homogenitas produk/layanan.
"Sebuah usaha atau bisnis bisa disebut monopoli ada syaratnya, harus disertai pembuktian baik secara structural evidence (bukti struktural) maupun conduct evidence (bukti perilaku). Jadi, tidak bisa asal nuduh", kata Arjuna dalam keterangannya, Jumat (5/5).
Arjuna menyebutkan bisnis di wilayah Lapas seperti katering, koperasi dan pelatihan keterampilan sudah banyak yayasan yang sejak lama bergerak di bisnis tersebut, bukan hanya Jeera Foundation.
"Artinya pasarnya heterogen tidak bisa disebut monopoli, kecuali hanya ada satu perusahaan beserta afiliasinya yang menghegemoni pasar tersebut. Ini heterogen. Tuduhan monopoli tendensius dan berbau politik," lanjutnya.
Arjuna juga mengingatkan agar masyarakat tidak mudah termakan hoaks dan tuduhan bersifat personal tanpa berdasar bukti yang jelas isu. tersebut berpotensi mendeskriditkan seseorang.
Apalagi,menurut Arjuna, saat ini sedang memasuki tahun politik dan kabar hoaks seringkali digunakan untuk menjatuhkan lawan politik.
Ketua Umum DPP GMNI Arjuna Putra Aldino menyebutkan tuduhan monopoli bisnis di penjara jadi tudingan yang tendensius.
- Malik Nuh Jaidi: Harmoni Keluarga yang Menguatkan Langkah Bisnis
- Investasi di Bidang SDM Bikin Bank Mandiri Raih Predikat Champion of the Year dan 12 Penghargaan Bergengsi
- Perkuat Bisnis Digital, Telkom Catat Pendapatan Konsolidasi Rp 36,6 Triliun di Awal 2025
- Awal 2025 Bank Mandiri Tumbuh Sehat dan Berkelanjutan
- Tumbuh Berkelanjutan, Bank Raya Kembali Bukukan Kinerja Keuangan Positif
- Laba Meningkat Tajam, Strategi Bank Neo Commerce Berhasil