Isu Perselingkuhan Putri Candrawathi Mencuat Lagi, Rizky: Khalayak menjadi Saksi

Isu Perselingkuhan Putri Candrawathi Mencuat Lagi, Rizky: Khalayak menjadi Saksi
Putri Candrawathi yang menjadi terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alais Brigadir J menjalani persidangan di PN Jaksel beberapa waktu lalu. Foto: dokumentasi JPNN.com/Ricardo

jpnn.com - JAKARTA - Tim penasihat hukum terdakwa Kuat Ma'ruf membantah tuduhan jaksa penuntut umum (JPU) ihwal perselingkuhan antara Putri Candrawathi dengan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Bantahan itu disampaikan dalam sidang dengan agenda duplik atau jawaban atas replik JPU pada persidangan lanjutan perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (31/1).

Penasihat hukum Kuat, Rizky Putra Kurniawan mengatakan tuduhan JPU itu hanya imajinasi picisan.

"Tidak sependapat dan menolak dalil penuntut umum dalama repliknya yang menyatakan bahwa uraian mengenai adanya perselingkuhan antara Putri Candrawathi dan korban," kata Rizky di ruang sidang.

Menurut Rizky, JPU terkesan tidak mampu membantah argumentasi pihaknya yang menolak tegas adanya isu perselingkuhan.

Padahal, kata dia, tidak ada fakta dan bukti persidangan ataupun petunjuk yang mampu menjelaskan bahwa ada perselingkuhan tersebut.

"Khalayak yang menyaksikan persidangan pun menjadi saksi atas hal ini," tutur Rizky.

Kuat Ma'ruf Dianggap Mengetahui Perselingkuhan

Kuat Ma'ruf disebut mengetahui dugaan perselingkuhan Putri Candrawathi dan Brigadir J.

Mencuat lagi isu perselingkuhan antara Putri Candrawathi dengan korban Brigadir J. Simak duplik tim penasihat hukum terdakwa Kuat Ma'ruf.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News