Isu Pilpres Hanya Diikuti 2 Capres, HNW Ingatkan Ketentuan Konstitusi

HNW dan PKS paham jika hanya dua calon itu juga tidak bertentangan dengan Konstitusi (pasal 6A ayat 3), tetapi hal itu tidak sesuai dengan realita politik yang sekarang memungkinkan tampilnya tiga pasangan calon.
Apalagi adanya harapan dari mayoritas rakyat Indonesia pemilik kedaulatan untuk memilih, yang menghendaki alternatif bacapres yang akan mereka pilih tidak hanya dua, agar bisa mendapatkan Presiden yang benar-benar berkualitas sesuai preferensi mayoritas rakyat.
Meski HNW juga memahami bahwa pencalonan capres dan cawapres merupakan kewenangan konstitusional partai politik yang memenuhi syarat yang ditentukan Konstitusi, tetapi HNW juga mengingatkan bahwa setiap partai politik perlu memikirkan dampak negatif.
“Karena Pilpres itu bukan sekadar untuk berkuasa, tetapi bagaimana bisa mengkoreksi dampak negatif dari pilpres sebelumnya, dan bagaimana dengan pilpres menghadirkan opsi lebih banyak bagi putra-putri Indonesia yang terbaik untuk dipilih,” pungkasnya. (jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Wakil Ketua MPR RI Dr. Hidayat Nur Wahid mengkritisi kembali mencuatnya isu Pilpres 2024 yang diikuti oleh dua pasangan calon presiden (Capres) saja.
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian
- Koperasi Merah Putih
- SP JICT: May Day 2025 Momentum Reformasi Tata Kelola Pelabuhan Nasional
- Hidayat Nur Wahid Serukan Konsistensi Perjuangkan Palestina Merdeka di Milad ke-23 PKS
- Beri Kuliah Program Doktor, Bamsoet Ingatkan Pentingnya Keseimbangan Demokrasi dan Hukum
- Waka MPR: Upaya Pemberdayaan Perempuan Bagian Langkah Strategis
- Dukung Prabowo 2 Periode, Idrus Golkar Usul Pembentukan Koalisi Permanen