Isu Pilpres Hanya Diikuti 2 Capres, HNW Ingatkan Ketentuan Konstitusi
HNW dan PKS paham jika hanya dua calon itu juga tidak bertentangan dengan Konstitusi (pasal 6A ayat 3), tetapi hal itu tidak sesuai dengan realita politik yang sekarang memungkinkan tampilnya tiga pasangan calon.
Apalagi adanya harapan dari mayoritas rakyat Indonesia pemilik kedaulatan untuk memilih, yang menghendaki alternatif bacapres yang akan mereka pilih tidak hanya dua, agar bisa mendapatkan Presiden yang benar-benar berkualitas sesuai preferensi mayoritas rakyat.
Meski HNW juga memahami bahwa pencalonan capres dan cawapres merupakan kewenangan konstitusional partai politik yang memenuhi syarat yang ditentukan Konstitusi, tetapi HNW juga mengingatkan bahwa setiap partai politik perlu memikirkan dampak negatif.
“Karena Pilpres itu bukan sekadar untuk berkuasa, tetapi bagaimana bisa mengkoreksi dampak negatif dari pilpres sebelumnya, dan bagaimana dengan pilpres menghadirkan opsi lebih banyak bagi putra-putri Indonesia yang terbaik untuk dipilih,” pungkasnya. (jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Wakil Ketua MPR RI Dr. Hidayat Nur Wahid mengkritisi kembali mencuatnya isu Pilpres 2024 yang diikuti oleh dua pasangan calon presiden (Capres) saja.
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian
- Lestari Moerdijat Sebut Harkitnas Momentum Menyatukan Kekuatan Setiap Anak Bangsa
- Jumlah Kementerian di Era Prabowo Kemungkinan Bertambah
- Pemerintah Susun Peta Jalan Pembudayaan Listerasi, Lestari Moerdijat Merespons Begini
- Catatan Ketua MPR: Gotong Royong & Menghidupkan Kewajiban Saling Kontrol dan Seimbang
- Rosan Bertemu Dubes dan Menteri Kantor Kabinet Inggris, Bahas Kerja Sama Multisektor
- Sultan Puji Prabowo Terhadap Kepentingan & Masa Depan Masyarakat Adat