Isu SARA, Panwaslu DKI Panggil Jimly

Isu SARA, Panwaslu DKI Panggil Jimly
Isu SARA, Panwaslu DKI Panggil Jimly
JAKARTA - Panwaslu DKI Jakarta memanggil Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jimly Asshiddiqe siang ini. Jimly akan dimintai klarifikasi soal pernyataannya yang membolehkan penggunaan isu SARA dalam kampanye pemilukada.

"Prof Jimly diharapkan kehadirannya, Jumat pukul 13.30 WIB," kata Ketua Panwaslu DKI, Ramdhansyah lewat pesan singkat kepada wartawan, Jumat (3/8).

Ramdhan mengatakan, lembaganya ingin memastikan apa sebenarnya maksud pernyataan Jimly. Soalnya, dalam Pasal 78 UU 32 /2004 tentang Pemerintahan Daerah dikatakan bahwa kampanye pemilukada tidak boleh menggunakan isu SARA untuk menghina atau menghasut. Klarifikasi Jimly penting agar pernyataannya tidak dijadikan pembenaran bagi pihak-pihak yang menggunakan isu SARA untuk saling menjatuhkan dalam Pilkada DKI 2012.

"Jangan-jangan terlapor (Jimly) tidak ngomong seperti itu. Atau nanti yang dimaksud Jimly boleh membedah SARA. Kalau membedah SARA itu boleh menjelaskan suku agamanya apa," papar Ramdhan.

JAKARTA - Panwaslu DKI Jakarta memanggil Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jimly Asshiddiqe siang ini. Jimly akan dimintai klarifikasi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News