Iswanto Ditangkap Usai Berbuat Terlarang Terhadap Siswi SMA di Losmen

Iswanto Ditangkap Usai Berbuat Terlarang Terhadap Siswi SMA di Losmen
Tersangka kasus dugaan pencabulan yang diamankan anggota Polsekta Kedaton. FOTO M. TEGAR MUJAHID/RADARLAMPUNG.CO.ID

Di losmen tersebut, Iswanto merayu A agar mau diajak berhubungan intim. Anak di bawah umur ini menyerah.

Sementara, mengetahui anaknya tidak pulang, S, 43, ayah A melapor ke Polsekta Kedaton.

Lalu terungkap bahwa sang anak dibawa ke losmen dan diintimi. Iswanto ditangkap di kawasan Tanjungkarang Timur.

BACA JUGA: Diduga Memeras Tersangka, Seluruh Personel Operasional Satnarkoba Polres Bone Diperiksa Propam

Kapolsekta Kedaton AKP Rony Tirtana mengatakan, Iswanto ditangkap dengan tuduhan pencabulan terhadap anak di bawah umur. (mel/ais)

Iswanto, 35, warga Sungkai Utara, Lampung Utara, ditangkap polisi karena mencabuli seorang gadis berinisial A, 16, asal Sukarame, Bandarlampung.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News