Iswanto Ditangkap Usai Berbuat Terlarang Terhadap Siswi SMA di Losmen
Rabu, 29 Juli 2020 – 22:51 WIB
Di losmen tersebut, Iswanto merayu A agar mau diajak berhubungan intim. Anak di bawah umur ini menyerah.
Sementara, mengetahui anaknya tidak pulang, S, 43, ayah A melapor ke Polsekta Kedaton.
Lalu terungkap bahwa sang anak dibawa ke losmen dan diintimi. Iswanto ditangkap di kawasan Tanjungkarang Timur.
BACA JUGA: Diduga Memeras Tersangka, Seluruh Personel Operasional Satnarkoba Polres Bone Diperiksa Propam
Kapolsekta Kedaton AKP Rony Tirtana mengatakan, Iswanto ditangkap dengan tuduhan pencabulan terhadap anak di bawah umur. (mel/ais)
Iswanto, 35, warga Sungkai Utara, Lampung Utara, ditangkap polisi karena mencabuli seorang gadis berinisial A, 16, asal Sukarame, Bandarlampung.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Ahmad Sahroni Minta Petugas Damkar Mencabuli Anak Kandung Dihukum Berat
- Otak Pelaku Pemerkosaan Siswi di Lampung Utara Ditangkap
- Polisi Gerebek Indekos yang Dijadikan Tempat Prostitusi di Bandarlampung
- Cabuli Anak di Bawah Umur, Kakek Ishak Polatu Divonis 5 Tahun Bui, Adil untuk Korban?
- Polisi Ungkap Modus Bapak dan Anak Pemilik Ponpes Mencabuli Santriwati, Ya Ampun
- Bapak dan Anak Pemilik Ponpes Diduga Cabuli Belasan Santri, Sontoloyo