Iswanto Ditangkap Usai Berbuat Terlarang Terhadap Siswi SMA di Losmen
Rabu, 29 Juli 2020 – 22:51 WIB

Tersangka kasus dugaan pencabulan yang diamankan anggota Polsekta Kedaton. FOTO M. TEGAR MUJAHID/RADARLAMPUNG.CO.ID
Di losmen tersebut, Iswanto merayu A agar mau diajak berhubungan intim. Anak di bawah umur ini menyerah.
Sementara, mengetahui anaknya tidak pulang, S, 43, ayah A melapor ke Polsekta Kedaton.
Lalu terungkap bahwa sang anak dibawa ke losmen dan diintimi. Iswanto ditangkap di kawasan Tanjungkarang Timur.
BACA JUGA: Diduga Memeras Tersangka, Seluruh Personel Operasional Satnarkoba Polres Bone Diperiksa Propam
Kapolsekta Kedaton AKP Rony Tirtana mengatakan, Iswanto ditangkap dengan tuduhan pencabulan terhadap anak di bawah umur. (mel/ais)
Iswanto, 35, warga Sungkai Utara, Lampung Utara, ditangkap polisi karena mencabuli seorang gadis berinisial A, 16, asal Sukarame, Bandarlampung.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Nasib Korban Pencabulan oleh Oknum Dokter Kandungan di Garut, Menyedihkan!
- Cabuli Murid, Pelatih Karate Terancam Denda 900 Gram Emas
- Begini Kondisi 7 Santri Korban Pencabulan di Tulungagung
- Pengakuan Guru Ngaji Cabuli Santri di Tulungagung Bikin Naik Pitam
- Oknum Guru Ngaji di Tulungagung Cabuli Santri
- Zenal Abidin Kecam Ulah Paman Perkosa 2 Keponakan di Bogor