Iuran BPJS Kesehatan Naik Menjadi Rp19.225
Selasa, 02 Juli 2013 – 06:41 WIB

Iuran BPJS Kesehatan Naik Menjadi Rp19.225
JAKARTA - Besar iuran penerima bantuan iuran (PBI) badan pelaksana jaminan sosial (BPJS) kesehatan naik menjadi Rp 19.225 per orang per bulan. Besaran tersebut naik sekitar Rp 4 ribu dari besaran awal yang sebelumnya telah ditetapkan. Agung menjelaskan, penaikan ini dilakukan untuk memberikan jaminan kesehatan yang lebih baik kepada masyarakat. Selain itu, penaikan ini juga untuk memenuhi tuntutan dari beberapa pihak yang menganggap nilai iuran sebelumnya terlalu kecil.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat, Agung Laksono usai rapat koordinasi bersama Menteri Kesehatan (Menkes), Nafsiah Mboy, dan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans), Muhaimin Iskandar, di Gedung Kemenakertrans, Jakarta, Senin (01/7).
Baca Juga:
"Ada peningkatan iuran sebesar Rp 4 ribu. Hal ini merupakan salah satu hikmah dari ditekannya subsidi BBM," ujarnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Besar iuran penerima bantuan iuran (PBI) badan pelaksana jaminan sosial (BPJS) kesehatan naik menjadi Rp 19.225 per orang per bulan. Besaran
BERITA TERKAIT
- Pelaku Curanmor Ini Sudah 6 Kali Beraksi di Pesanggrahan, Akhirnya Ketiban Sial, tuh Lihat
- Megawati Percaya Diri Diterima Jika Melamar Kerja Jadi Koki
- Megawati Akui PDIP Babak Belur, Tetapi Tetap Menang di Pemilu 2024 Berkat Dukungan Rakyat
- Singgung Kader Bermain Dua Kaki, Megawati: Enggak Usah Diomongkan, Saya Tahu
- Kemendikdasmen Raih Gold Play Button YouTube
- Saksi Nurhasan Ungkap Paksaan Telepon Harun Masiku dan Penitipan Tas Misterius