Iuran BPJS Kesehatan Naik Menjadi Rp19.225
Selasa, 02 Juli 2013 – 06:41 WIB

Iuran BPJS Kesehatan Naik Menjadi Rp19.225
Para peserta BPJS wajib membayar iuran perbulan sebesar iuran PBI yang ditetapkan oleh pemerintah. Kemudian saat ia memerlukan dana untuk kesehatan, maka ia dapat menggunakan dana iuran dan talangan dari BPJS.
Ada dua kelompok peserta yang dikelola BPJS Kesehatan, yaitu peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan peserta non-PBI. Peserta PBI terdiri dari fakir miskin dan orang tidak mampu.
Sedangkan peserta non-PBI, terdiri dari para Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri), karyawan perusahaan swasta, para pekerja mandiri, bukan pekerja seperti veteran, penerima pensiun, dan lain-lain.
Agung menjelaskan, bahwa jumlah PBI saat ini sekitar 86,4 jiwa. Jumlah tersebut sudah termasuk dengan tambahan 10 juta dari tahun 2012. Sedangkan untuk peraturannya sendiri akan keluar pada bulan November tahun ini. "Secepatnya, agar pelaksanaan jaminan kesehatan nasional tahun depan dapat berjalan dengan baik," jelasnya. (mia)
JAKARTA - Besar iuran penerima bantuan iuran (PBI) badan pelaksana jaminan sosial (BPJS) kesehatan naik menjadi Rp 19.225 per orang per bulan. Besaran
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Khofifah Menginisiasi Sinergi Ekonomi Nasional, Jatim Jadi Motor Penggerak Pembangunan Daerah
- Nurhasan Ungkap Pengalaman Tidak Nyaman Saat Rumahnya Digeledah KPK
- Staf PDIP Buka Duka Keluarga Akibat Kasus Harun: Anak Trauma Dituduh Anak Koruptor
- Kusnadi Buka Suara Soal Titipan Tas dan Koper dari Harun Masiku
- Pelaku Curanmor Ini Sudah 6 Kali Beraksi di Pesanggrahan, Akhirnya Ketiban Sial, tuh Lihat
- Siswi Diduga Jadi Korban Pelecehan di Sekolah, SMK Waskito Dukung Penegakan Hukum