Iuran BPJS Kesehatan Naik Menjadi Rp19.225
Selasa, 02 Juli 2013 – 06:41 WIB

Iuran BPJS Kesehatan Naik Menjadi Rp19.225
Selain itu, ia juga menegaskan bahwa keputusan tersebut akan berlaku untuk semua jenis perusaan dan UKM. Karena pihaknya masih belum mengelompokkan perusahaan-perusahaan yang ada untuk pembayaran BPJS ini. "Ini keputusan sementara yang kita ambil. Ini akan menjadi bahan kajian untuk melakukan klasifikasi perusahaan nantinya," katanya.
Di sisi lain, Menakertrans Muhaimin Iskandar ikut menilai kenaikan sebesar satu persen yang harus ditanggung oleh perusahaan tidak akan menjadi sebuah persoalan. Pasalnya, dulu perusahaan membayar seberas enam persen kepada Jamsostek. "Mereka mampu. Ini kan hanya empat persen. Masih lebih kecil dari iuran Jamsostek dulunya," tandasnya.
BPJS Kesehatan merupakan badan penyelenggara jaminan sosial dibidang kesehatan yang nantinya akan mengikuti jaminan kesehatan nasional. JKN akan diberlakukan mulai Januari 2014.
Sistem yang akan dilakukan oleh BPJS adalah berdasarkan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas, dengan tujuan menjamin agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.
JAKARTA - Besar iuran penerima bantuan iuran (PBI) badan pelaksana jaminan sosial (BPJS) kesehatan naik menjadi Rp 19.225 per orang per bulan. Besaran
BERITA TERKAIT
- Jenderal Sigit Sebut Desk Pemberantasan Judi Daring Sudah Tetapkan 1.456 Tersangka
- Nurhasan Bantah Keterlibatan Hasto dalam Perintah Rendam HP Harun Masiku
- Lepas Ekspor Lunch Box dari Kayu Sengon, Menhut: Ini yang Diinginkan Prabowo
- Khofifah Menginisiasi Sinergi Ekonomi Nasional, Jatim Jadi Motor Penggerak Pembangunan Daerah
- Nurhasan Ungkap Pengalaman Tidak Nyaman Saat Rumahnya Digeledah KPK
- Staf PDIP Buka Duka Keluarga Akibat Kasus Harun: Anak Trauma Dituduh Anak Koruptor