Iuran BPJS Kesehatan Naik Menjadi Rp19.225
Selasa, 02 Juli 2013 – 06:41 WIB

Iuran BPJS Kesehatan Naik Menjadi Rp19.225
Besar iuran sebelumnya yang ditetapkan oleh pemerintah adalah sebesar Rp 15.500 per orang per bulannya.
Sementara, bagi para pekerja di sektor formal maupun informal, pembayaran iuran BPJS akan tetap dibagi antara pemberi kerja dan pekerja. Dengan komposisi sebesar satu persen untuk pekerja dan empat persen bagi pemberi kerja.
"Sebelumnya kan dibayar oleh perusahaan seluruhnya. Bagi pekerja yang telah berkeluarga sebesar enam persen dan tiga persen bagi yang lajang. Kalau sekarang rata, lima persen, dengan komposisi 4:1," ungkapnya.
Agung menilai, pembagian tersebut tetap harus dilakukan agar para pekerja yang nantinya akan menggunakan BPJS tersebut ikut merasakan pembayaran iuran. Sehingga, tidak hanya pemberi kerja yang akan membayan iuran tersebut. "Kalau nol persen saya rasa tidak, kan yang jadi peserta itu pekerjanya bukan perusahaan," tuturnya.
JAKARTA - Besar iuran penerima bantuan iuran (PBI) badan pelaksana jaminan sosial (BPJS) kesehatan naik menjadi Rp 19.225 per orang per bulan. Besaran
BERITA TERKAIT
- Khofifah Menginisiasi Sinergi Ekonomi Nasional, Jatim Jadi Motor Penggerak Pembangunan Daerah
- Nurhasan Ungkap Pengalaman Tidak Nyaman Saat Rumahnya Digeledah KPK
- Staf PDIP Buka Duka Keluarga Akibat Kasus Harun: Anak Trauma Dituduh Anak Koruptor
- Kusnadi Buka Suara Soal Titipan Tas dan Koper dari Harun Masiku
- Pelaku Curanmor Ini Sudah 6 Kali Beraksi di Pesanggrahan, Akhirnya Ketiban Sial, tuh Lihat
- Siswi Diduga Jadi Korban Pelecehan di Sekolah, SMK Waskito Dukung Penegakan Hukum