Iuran Hak PVT Gratis Sampai 3 Tahun, Selebihnya Cukup Bayar Rp 150 Ribu

Iuran Hak PVT Gratis Sampai 3 Tahun, Selebihnya Cukup Bayar Rp 150 Ribu
Diskusi bertajuk PVTPP on Talk #3: Prospek Bisnis Investasi Perbenihan: Strategi Sukses Pemanfaatan Hak PVT, Jumat (3/11). Event ini merupakan rangkaian 1st Agri-Investment Forum and Expo (AIFE). Foto: Kementan

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pertanian berkomitmen mendorong pertumbuhan bisnis investasi perbenihan.

Salah satu caranya dengan menerapkan kebijakan keringanan biaya permohonan hak Perlindungan Varietas Tanaman (PVT).

Kepala Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian Lely Nuryati menjabarkan bahwa pihaknya menggratiskan iuran HAK PVT bagi individu WNI, lembaga penelitian pemerintah, perguruan tinggi dalam negeri, serta usaha mikro dan kecil.

“Jadi, untuk satu sampai tiga tahun iurannya gratis, ya. Baru dibebankan tahun keempat, itu pun hanya dibayarkan sepuluh persen dari iuran tahunan. Besarannya Rp 150 ribu,” kata Lely saat memberikan paparan pada diskusi bertajuk PVTPP on Talk #3: Prospek Bisnis Investasi Perbenihan: Strategi Sukses Pemanfaatan Hak PVT, Jumat (3/11). Event ini merupakan rangkaian 1st Agri-Investment Forum and Expo (AIFE).

Lely menambahkan implementasi kebijakan tersebut diharapkan mendorong peningkatan permohonan hak PVT ke Pusat PVTPP.

Pembicara lainnya, Coach and Mentor di PT. East West Seed Indonesia/Ewindo Afrizal Gindow menyebutkan bahwa industri benih berkolaborasi dengan pemerintah untuk bisa mengembangkan benih berkualitas.

Dukungan Ewindo juga terlihat dari pencantuman logo ‘PVT protected‘ sebagai strategi sosialisasi bahwa varietas tersebut sudah mendapatkan sertifikat hak PVT.

“PVT memberikan perlindungan terhadap varietas baru, memberikan hak eksklusif dalam produksi dan penjualan benih,” katanya.

Kementan akan memberikan iuran hak PVT secara gratis sampai tiga tahun. Selebihnya cukup bayar Rp 150 ribu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News