Ivan Haz Pilih Datang Sendiri atau Dijemput Paksa?
jpnn.com - JAKARTA--Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti memastikan akan menerbitkan surat perintah penjemputan paksa untuk anggota DPR-RI Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Fanny Syafriansyah alias Ivan Haz.
Surat akan dikeluarkan bila anak mantan wapres itu mangkir pada agenda pemanggilan kedua, Senin, (29/2) mendatang.
" Kalau tidak datang, kami keluarkan surat perintah membawa alias ditangkap. Ini terkait penganiayaan KDRT (Kekerasan dalam Rumah Tangga) sebagai tersangka," tegas Krishna di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (26/2).
Krishna mengaku, sudah cukup alat bukti untuk menjerat Ivan atas tuduhan penganiayaan yang dilaporkan oleh pembantu rumah tangga (PRR) berinisial T. Salah satunya, rekaman CCTV.
Dalam CCTV itu, terekam Ivan melayangkan beberapa kali pukulan tepat di bagian kepala T. Dia menilai, hal itu tidak wajar mengingat Ivan seorang anggota legislatif.
"Kalau kita punya asisten rumah tangga. Kemampuan berbeda-beda biasa. Kalau ada kemampuan berbeda atau kurang kira-kira apa yang dilakukan oleh majikan? Diperbaiki saja kan. Kalau setiap salah dipukul kan aneh. Mungkin ada sesuatu. Tiap salah pukul," jelasnya.
Di samping itu, ujarnya, penyidik sudah melakukan prarekonstruksi terkait dugaan kasus penganiayaan itu. Dia berencana akan menggelar rekonstrusi dengan menghadirkan tersangka Ivan dan dimasukan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
"Kami tadi pagi melakukan pra-rekonstruksi. Berapa kali dipukulnya, di mana saja, jam berapa, bukti-buktinya juga sudah kami kumpulkan sesuai fakta-fakta. Nanti selanjutnya kami lakukan rekonstruksi," katanya.
- Tampang Pembunuh Siswa STIP Marunda, Korban Dipukul Benda Ini
- Konten Kreator Film Pendek Mengandung SARA-Pornografi Ditangkap Polisi
- Ibu di Rohil Tega Racuni Anak Tirinya, Modus Beri Kopi Sachet
- Bea Cukai Bojonegoro Musnahkan Batang Rokok Ilegal, Jumlahnya Fantastis
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 2 Butir Amunisi di Perbatasan Indonesia-PNG
- Bandar Narkoba di Kalsel Dijerat TPPU, Aset Rp 13 Miliar Disita Polda