Iwan Fals Kepo Soal Kasus Ferdy Sambo
Rabu, 24 Agustus 2022 – 05:05 WIB
Timsus telah menetapkan lima tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7) itu.
Para tersangka yakni Bharada E, Brigadir RR, Irjen Ferdy Sambo, KM, dan terakhir Putri Candrawathi.
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.
Ferdy Sambo dan tersangka lainnya terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan 20 tahun penjara. (ded/jpnn)
Musikus legendaris Iwan Fals mengaku ikut kepo memantau kasus pembunuhan Brigadir J dengan tersangka Irjen Ferdy Sambo.
Redaktur & Reporter : Dedi Yondra
BERITA TERKAIT
- Rilis Mini Album Malam, Jangar Daur Ulang Lagu Iwan Fals
- 3 Berita Artis Terheboh: Ariel NOAH Mengidap OCD, Ndhank Minta Maaf
- Cerita Iwan Fals Menyanyikan Ikan Dalam Kolam Bareng Lesti Kejora
- Alvin Lim Sebut Ferdy Sambo Tak Pernah Ditahan di Lapas Salemba, Kalapas Ungkap Fakta Ini
- Desta Salah Tingkah Didoakan Rujuk, Natasha Rizki Merespons Begini
- 3 Berita Artis Terheboh: Mahalini Dituding Selingkuh, Ammar Zoni Sedih Banget