Iwan Fals Soroti Kasus Perempuan Bercadar yang Todongkan Pistol di Istana, Begini Kalimatnya

Iwan Fals Soroti Kasus Perempuan Bercadar yang Todongkan Pistol di Istana, Begini Kalimatnya
Iwan Fals. Foto: Ricardo/JPNN.com

Pelaku dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api Ilegal Juncto Pasal 335 KUHP tentang tindak pemaksaan.

Pihak kepolisian belum menerapkan pasal terkait dugaan tindak pidana terorisme terhadap yang bersangkutan.

Sebab, penyidik kepolisian masih menyusun konstruksi kasus tersebut.

Pelaku kini ditahan di Mako Polda Metro Jaya dan akan diperiksa oleh penyidik serta Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri. (ded/jpnn)

Iwan Fals turut menyoroti kasus perempuan bercadar yang menodongkan pistol di depan Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (25/10).

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News