Izet yang jadi Buah Bibir di Sumbar Telah Ditangkap Secara Dramatis

Izet yang jadi Buah Bibir di Sumbar Telah Ditangkap Secara Dramatis
Polda Sumbar menggelar jumpa pers terkait oengungkapan kasus pungli disertai kekerasan yang dilakukan Izet terhadap sopir truk di Padang. ANTARA/HO-Polda Sumbar

Kombes Imam mengatakan, tim yang tidak menguasai lapangan, awalnya kesulitan menangkap Izet malam itu sekitar pukul 23.00 WIB.

"Penerangan tak ada dan kondisi sulit, maka saya perintahkan tim bertahan hingga pagi. Tepat pukul 05.30 WIB, Izet didapati di sebuah pondok di sana dan kami tangkap," ujarnya.

Dia mengatakan pelaku pemalakan sopir truk di kawasan PT Semen Padang yaitu Izet videonya viral di media sosial dikategorikan sebagai perbuatan pungutan liar dan disangkakan melanggar Pasal yang 368 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun kurungan.

Pasal itu disangkakan, menurut Kombes Imam, karena pelaku memaksa orang dengan kekerasan dan ancaman kekerasan supaya orang memberikan sesuatu yang dimiliki.

Imam mengatakan akan mendalami pasal lain dalam kasus ini.

"Ini kan masih dalam pemeriksaan, kami akan mendalaminya lagi untuk pasal lain," tuturnya.

Sedangkan pelaku pemalakan, pengancaman dan kekerasan Izet meminta maaf kepada seluruh pihak akibat tindakan yang telah dilakukan dirinya atas sopir truk PT Semen Padang yang viral melalui video media sosial.

"Saya minta maaf terhadap sopir yang saya palak. Saya menyesal dan tidak akan mengulangi kembali," kata dia.

Izet mengaku selama pelarian tak sanggup melihat video yang menayangkan kelakuannya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News