Izin Ekspor Konsentrat Freeport Melanggar UU
jpnn.com - JAKARTA – Lolosnya izin ekspor konsentrat yang digali PT Freeport Indonesia membuat fraksi Partai Gerindra di DPR meradang. Sekretaris Fraksi Gerindra, Fary Djemy Francis menyatakan, pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla telah melakukan kesalahan dengan meloloskan izin ekspor konsentrat PT Freeport.
"Izin ekspor itu telah melanggar Pasal 170 Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba. Karena dinyatakan dalam undang-undang itu, lima tahun sejak undang-undang itu diundangkan, PT Freeport harus melakukan pemurnian," kata Fary dalam konferensi pers di ruang fraksi Gerindra DPR, Selasa (27/1).
Fraksi Gerindra menerima informasi bahwa izin ekspor untuk pihak asing dan warga Indonesia mengalami perbedaan. Ketika perusahaan asing diberi izin, eksportir dalam negeri justru tak mendapatkannya.
Padahal, Komisi VII DPR dan Menteri ESDM telah bersepakat bahwa pemerintah akan melakukan larangan ekspor mineral mentah terhitung sejak Januari 2014. Hal itu sudah dijalankan ketika Jero Wacik menjadi menteri ESDM.
"Karena itu, kami tegas menyatakan pemerintah melanggar undang-undang dan meminta pemerintah mencabut izin ekspor yang telah dikeluarkan. Sebab, hal itu tidak berpihak pada kepentingan nasional," tegas Fary. (fat/jpnn)
JAKARTA – Lolosnya izin ekspor konsentrat yang digali PT Freeport Indonesia membuat fraksi Partai Gerindra di DPR meradang. Sekretaris Fraksi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pra-Penjualan LPKR Mencapai Rp 1,5 Triliun di Kuartal I/2024
- Buka Peluang Pasar untuk UMKM di Luar Negeri, Bea Cukai Gelar Business Matching
- Kedekatan Erzaldi Rosman & Probowo Diharapkan jadi Angin Segar untuk Sektor Pertanian
- Coros Meluncurkan Vertix 2S di Indonesia, Cek Spesifikasi dan Harganya
- TDN Dinilai Sukses Picu Daya Beli Masyarakat
- Astra Auto Digital SEVA Berbagi Tip Membeli Mobil buat Sahabat Roda Dua