Izin Gubernur Sumut Tak Dibutuhkan Lagi

Pembangunan Proyek PLTA Asahan III

Izin Gubernur Sumut Tak Dibutuhkan Lagi
Izin Gubernur Sumut Tak Dibutuhkan Lagi
JAKARTA -- Komisi VII DPR memberikan dukungan penuh terhadap langkah Direktur Utama PT PLN (Persero) Dahlan Iskan yang tetap menggarap proyek pembangkit listrik tenaga air (PLTA) Asahan III, meski belum mendapatkan izin lokasi pembangunan dari Gubernur Sumut Syamsul Arifin. Wakil Ketua Komisi VII DPR, Effendi MS Simbolon mengatakan, izin dari Syamsul Arifin tidak diperlukan lagi karena PLN sudah mengantongi izin dari pemerintah pusat. Dengan adanya izin dari pemerintah pusat itu pula, izin yang sudah diberikan gubernur Sumut ke pihak swasta, menjadi gugur.

"Izin dari gubernur tak mutlak. Izin dari daerah bisa gugur karena PLN sudah ada izin dari pusat. Intinya, kita memberikan dukungan penuh kepada PLN," ujar Effendi Simbolon kepada JPNN usai memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirut PT PLN, Dahlan Iskan, di Senayan, Jakarta, Selasa (18/5).

Ditegaskan Simbolon, dukungan Komisi VII DPR kepada PLN bertujuan agar masalah listrik di Sumut bisa cepat terselesaikan. "PLN yang memang harus mengelola dan berinvestasi agar seluruh daya sepenuhnya disalurkan ke masyarakat," ujar politisi dari PDI Perjuangan itu.

Seperti diberitakan, dalam rapat kabinet terbatas pada 8 Januari 2010 yang dihadiri Wapres Boediono, Menteri ESDM Darwin Sahedy Saleh, dan Menteri BUMN Mustafa Abubakar, diputuskan PLN untuk segera membangun proyek tersebut karena secara keseluruhan proyek sudah disetujui dalam rencana umum pembangunan tenaga listrik 2010.

JAKARTA -- Komisi VII DPR memberikan dukungan penuh terhadap langkah Direktur Utama PT PLN (Persero) Dahlan Iskan yang tetap menggarap proyek pembangkit

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News