Izin Penerbitan Obligasi dan Sukuk Hanya 22 Hari
Rabu, 21 Juni 2017 – 08:32 WIB
”OJK juga berencana meluncurkan perizinan merger dan akuisisi lembaga jasa keuangan pada akhir 2017. Agar target itu tercapai, OJK akan melakukan monitoring secara berkala terhadap progres pencapaian program kerja ini,” ucapnya. (rin/c23/noe)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meluncurkan Sistem Informasi Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (Sprint) penerbitan obligasi dan sukuk untuk
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Pentingnya Literasi Keuangan untuk Menghindari Jebakan Pinjol
- CEO INDODAX: Indonesia Berpeluang Besar untuk Mengembangkan Industri Kripto
- iGrow Peringatkan Para Peminjam yang Tidak Kooperatif
- BRI Sambut Baik Keputusan OJK soal Restrukturisasi Kredit Terdampak COVID-19
- Program TPAKD Kota Denpasar Percepat Keuangan Daerah dan Inklusi
- Waspada Investasi Bodong, Kerugian Masyarakat Mencapai Rp 139,67 Triliun