Izin Penerbitan Obligasi dan Sukuk Hanya 22 Hari
jpnn.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meluncurkan Sistem Informasi Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (Sprint) penerbitan obligasi dan sukuk untuk emiten bank.
Dengan begitu, penerbitan obligasi dan sukuk bakal lebih cepat.
Sprint dapat mempercepat serta menyederhanakan perizinan di kompartemen pasar modal dan kompartemen perbankan OJK.
Dengan adanya Sprint, waktu perizinan penerbitan obligasi dan sukuk untuk emiten bank dipangkas dari 105 hari menjadi 22 hari kerja.
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Rahmat Waluyanto menyatakan, dokumen permohonan dan perizinan penerbitan obligasi dan sukuk pada emiten bank telah disederhanakan.
Sprint pun sudah ditetapkan sebagai virtual single window bagi industri jasa keuangan dalam mengurus perizinan di lingkungan OJK.
”Dengan langkah ini, OJK dapat memotong waktu pemrosesan permohonan secara signifikan, namun tetap mempertimbangkan aspek prudensial terhadap permohonan yang diajukan,” jelasnya.
Selain mengurangi risiko perbedaan kebijakan yang dikeluarkan masing-masing kompartemen di OJK, Sprint mereduksi duplikasi dokumen permohonan yang harus diajukan bank.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meluncurkan Sistem Informasi Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (Sprint) penerbitan obligasi dan sukuk untuk
- Program TPAKD Kota Denpasar Percepat Keuangan Daerah dan Inklusi
- Waspada Investasi Bodong, Kerugian Masyarakat Mencapai Rp 139,67 Triliun
- Lembaga Keuangan Berperan Penting dalam Akselerasi Ekosistem Kendaraan Listrik di Indonesia
- Wakil Ketua MPR Dorong OJK-Industri Keuangan Perkuat Edukasi dan Literasi ke Masyarakat
- OJK Turunkan Bunga, Pinjol Masih Menyusahkan Masyarakat?
- Bank bjb Gandeng Bank Bengkulu di KUB, Tingkatkan Kerja Sama Pembiayaan dan Permodalan