Izin Penerbitan Obligasi dan Sukuk Hanya 22 Hari

Izin Penerbitan Obligasi dan Sukuk Hanya 22 Hari
OJK. Foto: JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meluncurkan Sistem Informasi Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (Sprint) penerbitan obligasi dan sukuk untuk emiten bank.

Dengan begitu, penerbitan obligasi dan sukuk bakal lebih cepat.

Sprint dapat mempercepat serta menyederhanakan perizinan di kompartemen pasar modal dan kompartemen perbankan OJK.

Dengan adanya Sprint, waktu perizinan penerbitan obligasi dan sukuk untuk emiten bank dipangkas dari 105 hari menjadi 22 hari kerja.

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Rahmat Waluyanto menyatakan, dokumen permohonan dan perizinan penerbitan obligasi dan sukuk pada emiten bank telah disederhanakan.

Sprint pun sudah ditetapkan sebagai virtual single window bagi industri jasa keuangan dalam mengurus perizinan di lingkungan OJK.

”Dengan langkah ini, OJK dapat memotong waktu pemrosesan permohonan secara signifikan, namun tetap mempertimbangkan aspek prudensial terhadap permohonan yang diajukan,” jelasnya.

Selain mengurangi risiko perbedaan kebijakan yang dikeluarkan masing-masing kompartemen di OJK, Sprint mereduksi duplikasi dokumen permohonan yang harus diajukan bank.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meluncurkan Sistem Informasi Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (Sprint) penerbitan obligasi dan sukuk untuk

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News