Izin STIE Tribuana Bekasi Dicabut, Mahasiswanya Dipersulit Urus Pindah Kampus

jpnn.com, BEKASI - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) mencabut izin operasional Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Tribuana, Kota Bekasi, Jawa Barat, pada awal Mei 2023.
Informasi di laman ppdikti.kemdikbud.go.id memperlihatkan mahasiswa kampus tersebut berjumlah ribuan. Artinya, terdapat ribuan mahasiswa yang terdampak penutupan kampus tersebut.
Salah satu mahasiswa STIE Tribuana Budi Herianto mengatakan dirinya dan teman-temannya di kampus sedang mengurus proses perpindahan ke perguruan tinggi lain.
Namun, Budi menuding pihak STIE Tribuana justru mempersulit mahasiswa yang mau mengurus perpindahan ke perguruan tingga lain.
"Kami mau minta surat pindah untuk pindah ke kampus lain, tetapi pihak kampus selalu menunda-nunda dan mempersulit," kata Budi kepada wartawan, Senin (5/6).
Budi menambahkan pihak kampus hanya meminta mahasiswa menunggu hingga waktu yang tidak ditentukan.
"Sampai saat ini kami hanya disuruh untuk menunggu sama ketua yayasan. Kami juga sudah sering ke kampus dan pihak kampus hanya bilang sabar, sabar, sabar," ujar Budi.
Direktur Kelembagaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Ditjen Diktiristek) Kemdikbudristek Lukman mengatakan izin STIE Tribuana dicabut karena kampus itu melakukan sejumlah pelanggaran, seperti pembelajaran fiktif hingga penyimpangan Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K).
Kemendikbudristek mencabut izin operasional STIE Tribuana yang diduga melakukan sejumlah pelanggaran, seperti pembelajaran fiktif hingga penyimpangan KIP-K.
- 17 Film Indonesia Tayang di BIFF 2023, Kemendikbudristek Dukung Penuh
- 310.219 Honorer Sukses Mendaftar PPPK Guru 2023, Deputi BKN Ungkap Fakta Mengejutkan
- Ikhtiar Kemendikbudristek Melestarikan Tradisi & Hidupkan Ekosistem Kebudayaan Sarolangun
- 278.135 Guru Honorer Sudah Mendaftar PPPK 2023, Malam Ini Ditutup? BKN Kasih Info Terbaru
- Kabar Baik dari BKN Bagi Pelamar yang Belum Bisa Mendaftar PPPK 2023, Alhamdulillah
- Mutilan di Bekasi Divonis Seumur Hidup, JPU Banding