Jabatan Sultan Resmi Diperpanjang Dua Tahun

Jabatan Sultan Resmi Diperpanjang Dua Tahun
Jabatan Sultan Resmi Diperpanjang Dua Tahun
Apabila nantinya RUUK DIY telah disahkan dan segala peraturan pelaksananya siap, maka perpanjangan itu dapat diperpendek. "Saat ini, perpanjangannya masih menunggu Keppres (Keputusan Presiden, red)," tandasnya. (bay)

JAKARTA - Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Djohermansyah Djohan menyatakan, pemerintah memang telah menerima mekanisme penetapan Gubernur


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News