Jabatan Sultan Resmi Diperpanjang Dua Tahun

Jabatan Sultan Resmi Diperpanjang Dua Tahun
Jabatan Sultan Resmi Diperpanjang Dua Tahun
JAKARTA - Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Djohermansyah Djohan menyatakan, pemerintah memang telah menerima mekanisme penetapan Gubernur oleh DPRD. Pemerintah dapat menerima usulan itu, berdasarkan aspirasi yang disampaikan masyarakat Jogja.

"Dengan adanya perkembangan ini, ini nampaknya segera selesai," kata Djohermansyah.

Namun tidak bisa dijamin bahwa RUUK Jogja bisa selesai pada 9 Oktober, di mana masa jabatan Sultan dan Paku Alam berakhir. Karena itu, Menteri Dalam Negeri saat ini telah menyurati Presiden SBY untuk mengusulkan perpanjangan masa jabatan.

"Sudah diajukan pak Menteri 14 September lalu. Diperpanjang paling lama dua tahun," jelasnya.

 

JAKARTA - Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Djohermansyah Djohan menyatakan, pemerintah memang telah menerima mekanisme penetapan Gubernur

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News