Jabatan Sultan Resmi Diperpanjang Dua Tahun
Kamis, 22 September 2011 – 04:48 WIB
JAKARTA - Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Djohermansyah Djohan menyatakan, pemerintah memang telah menerima mekanisme penetapan Gubernur oleh DPRD. Pemerintah dapat menerima usulan itu, berdasarkan aspirasi yang disampaikan masyarakat Jogja.
"Dengan adanya perkembangan ini, ini nampaknya segera selesai," kata Djohermansyah.
Namun tidak bisa dijamin bahwa RUUK Jogja bisa selesai pada 9 Oktober, di mana masa jabatan Sultan dan Paku Alam berakhir. Karena itu, Menteri Dalam Negeri saat ini telah menyurati Presiden SBY untuk mengusulkan perpanjangan masa jabatan.
"Sudah diajukan pak Menteri 14 September lalu. Diperpanjang paling lama dua tahun," jelasnya.
JAKARTA - Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Djohermansyah Djohan menyatakan, pemerintah memang telah menerima mekanisme penetapan Gubernur
BERITA TERKAIT
- 113 Rumah Rusak Akibat Gempa Bumi M 6,2 di Garut
- 5 Mahasiswa Ini Ditangkap Polisi saat Pesta Miras dan Ganja, Duh
- GIGI Hingga Virgoun Siap Meriahkan Gebyar Gernas BBI BBWI 2024 di Riau
- SPBU Mini Tiba-Tiba Meledak, 3 Rumah Warga Ludes Terbakar
- Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini Ada di 5 Lokasi, Catat Biayanya
- Irwan: IKA SKMA Jatim Harus Berperan Aktif Mendukung Program Pemerintah