Jabatan Wakil Menteri Digugat

Jabatan Wakil Menteri Digugat
Jabatan Wakil Menteri Digugat
JAKARTA - Posisi wakil menteri yang baru ada dalam kabinet pimpinan SBY dinilai menyalahi konstitusi. Kemarin, Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana uji materi Undang-Undang (UU) No 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang diajukan oleh Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GN-PK). Gugatan yang diajukan adalah posisi wakil menteri.

Pihak penggugat kemarin diwakili oleh Adi Warman, ketua umum GN-PK pusat dengan agenda pemeriksaan pendahuluan permohonan. Pemohon menilai bahwa ketentuan yang terdapat dalam UU No 39/2008 tentang Kementerian Negara bertentangan dengan konsep konstitusi karena berseberangan dengan pasal 17 UUD 1945.

"Menyatakan Pasal 10 UU No 39/2008 tentang Kementerian Negara bertentangan dengan UUD 1945," kata kuasa hukum pemohon, Arifsyah Matodang kepada majelis hakim konstitusi, di ruang sidang MK, Kamis (1/12).

Dalam Pasal 10 UU No 39/2008 itu berbunyi; Dalam hal terdapat beban kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus, presiden dapat mengangkat wakil menteri pada kementerian tertentu. Sementara, Pasal 17 UUD 1945 yang dijadikan perbandingan berbunyi; ayat 1: Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara, 2. Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh presiden, 3. Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan, 4. Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang.

JAKARTA - Posisi wakil menteri yang baru ada dalam kabinet pimpinan SBY dinilai menyalahi konstitusi. Kemarin, Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News