Jabatan Wakil Menteri Digugat

Jabatan Wakil Menteri Digugat
Jabatan Wakil Menteri Digugat
3.    Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan

4.    Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang.

-    Artinya: UUD 1945 tidak mengenal jabatan Wakil Menteri (Wamen)

-    Sehingga pengangkatan Wamen dinilai salahi konstitusi.

-    Pasal 51 Perpres No 47/2009: Tidak diatur ada Wamen.

JAKARTA - Posisi wakil menteri yang baru ada dalam kabinet pimpinan SBY dinilai menyalahi konstitusi. Kemarin, Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News