Jabatan Wakil Menteri Digugat
Jumat, 02 Desember 2011 – 07:26 WIB
3. Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan
4. Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang.
- Artinya: UUD 1945 tidak mengenal jabatan Wakil Menteri (Wamen)
- Sehingga pengangkatan Wamen dinilai salahi konstitusi.
- Pasal 51 Perpres No 47/2009: Tidak diatur ada Wamen.
JAKARTA - Posisi wakil menteri yang baru ada dalam kabinet pimpinan SBY dinilai menyalahi konstitusi. Kemarin, Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tak Kenal Lelah, Karyawan Polo Ralph Lauren Terus Mencari Keadilan ke MA
- Kemnaker Berkolaborasi dengan BKKBN Gelar Pelayanan KB Serentak di Tempat Kerja
- Bencana di Sulsel Akibat Kerusakan di Area Gunung Latimojong
- Wamenaker Afriansyah Bicara Pentingnya Taspen yang Beri Perlindungan Finansial Bagi ASN
- Kepala BSKDN Minta Pemprov Malut Terapkan Strategi Baru Tingkatkan Inovasi
- Percepat Penanganan Bencana Sumbar, BNPB Lakukan Modifikasi Cuaca