Jabodetabek PPKM Level 2, Pamekasan Level 3, Begini Perinciannya Sesuai Inmendagri Terbaru

Jabodetabek PPKM Level 2, Pamekasan Level 3, Begini Perinciannya Sesuai Inmendagri Terbaru
Inmendagri 5/2022 atau Inmendagri terbaru menetapkan status pembatasan di Jawa-Bali. Jabodetabek PPKM Level 2 dan Pamekasan Level 3. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Instruksi Dalam Negeri atau Inmendagri Nomor 5 Tahun 2022 menunjukkan penurunan jumlah daerah PPKM level 2 di Jawa-Bali.

Di sisi lain, jumlah daerah PPKM level 3 di Jawa-Bali masih sama seperti minggu lalu.

"Daerah pada Level dua mengalami penurunan dari 80 daerah menjadi 75 daerah, begitu juga dengan Level tiga tetap satu daerah," kata Direktur Jenderal Administrasi Kewilayahan (Dirjen Adwil) Kemendagri Safrizal ZA, Selasa (25/1).

Berdasarkan salinan Inmendagri 5/2022, wilayah aglomerasi Jabodetabek berstatus PPKM Level 2, sedangkan daerah berstatus Level 3 hanya Kabupaten Pamekasan.

Safrizal mengatakan penilaian daerah PPKM dilakukan dengan indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.

Indikator lainnya ialah capaian total vaksinasi dosis pertama dan kedua bagi lansia yang harus di atas 60 persen dari target vaksinasi.

Inmendagri 5/2022 ini berlaku pada 25 sampai 31 Januari 2022.

Adapun daftar daerah PPKM Level 2 dan 3 di Jawa-Bali, yaitu:

Inmendagri 5/2022 atau Inmendagri terbaru menetapkan status pembatasan di Jawa-Bali. Jabodetabek PPKM Level 2 dan Pamekasan Level 3. Cek perinciannya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News