Jabodetabek PPKM Level 2, Pamekasan Level 3, Begini Perinciannya Sesuai Inmendagri Terbaru
Selasa, 25 Januari 2022 – 14:38 WIB
PPKM Level 2
DKI Jakarta
Kabupaten Kepulauan Seribu, Kota Jakarta Barat, Kota Jakarta Timur, Kota Jakarta Selatan, Kota Jakarta Utara, dan Kota Jakarta Pusat.
Banten
Baca Juga: Menteri Tito Ungkap Penyebab Kasus Korupsi, Begini Penjelasannya
Kota Tangerang, Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Serang.
Jawa Barat
Kabupaten Kuningan, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kabupaten Majalengka, Kota Tasikmalaya, Kota Depok, Kota Cimahi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Subang, dan Kabupaten Garut.
Inmendagri 5/2022 atau Inmendagri terbaru menetapkan status pembatasan di Jawa-Bali. Jabodetabek PPKM Level 2 dan Pamekasan Level 3. Cek perinciannya.
BERITA TERKAIT
- Kualitas Udara DKI Jakarta Terburuk Keempat Dunia, Inilah Wilayah yang Terdampak Kuat
- Ratusan Pejabat Daerah ini Dimutasi
- KPU DKI Buka Pendaftaran PPS untuk Pilgub, Butuh 801 Orang
- Di Halmahera Timur, BSKDN Kemendagri Beberkan Strategi Jaga Keberlanjutan Inovasi
- Penyesuaian Tarif Parkir di Denpasar Resmi Diberlakukan Per 1 Mei 2024, Ini Perinciannya
- Kawal Musrenbang di Riau, Kemendagri Sebut Pentingnya Pembangunan Berbasis Partisipatif