Jack Lapian Cabut Laporan Polisi Kepada Anies Baswedan Soal Istilah Pribumi

Jack Lapian Cabut Laporan Polisi Kepada Anies Baswedan Soal Istilah Pribumi
Jack Lapian mencabut laporan terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait pidato 'pribumi' pada Senin (20/1). Foto: dok pribadi untuk jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Jack Lapian akhirnya mencabut laporan terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait pidato 'pribumi' pada Senin (20/1).

Jack Lapian mencabut laporan tersebut dengan alasan demi kerukunan umat beragama khususnya di Jakarta, dan persatuan Indonesia.

"Semoga kerukunan umat beragama dan toleransi lebih dikedepankan walau berbeda suku, agama, ras dan antargolongan," ucap Jack Lapian dalam keterangan rilis yang diterima JPNN, Selasa (21/1/2020).

Menurutnya, dalam Pancasila sudah tidak lagi melihat asal usul seseorang. Dia berharap segala sesuatunya untuk mengedepankan komunikasi, tabayyun atau klarifikasi demi keutuhan NKRI.

"Karena di Pancasila kita sudah tidak lagi melihat siapa kamu, apa agamamu, kastamu, rasmu dan seterusnya. Karena kita semua adalah Warga Negara Indonesia," terangnya.

Anies Baswedan sebelumnya dilaporkan oleh Jack Lapian pada 17 Oktober 2017 atau sekitar dua tahun yang lalu.

Anies Baswedan dilaporkan karena dugaan tindak pidana diskriminatif ras dan etnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Huruf B ke-1 dan 2 dan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, dengan nomor Laporan Polisi LP/1072/X/2017/Bareskrim.

Hal ini terkait pidato perdana Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Anies kala itu pidato dengan membawa-bawa kata 'pribumi'.

Jack Lapian akhirnya mencabut laporan terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait pidato 'pribumi' pada Senin (20/1).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News