Jadi Cawapres, Kasus Sandiaga di Polda Metro Disetop Dulu

Jadi Cawapres, Kasus Sandiaga di Polda Metro Disetop Dulu
LAPOR: Calon wakil presiden Sandiaga Uno mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Selasa (14/8). Sandiaga Uno datang ke KPK untuk menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Ilustrasi : Charlie/INDOPOS

jpnn.com, JAKARTA - Cawapres Sandiaga Uno sempat dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas sejumlah kasus. Mulai dari penggelapan, penipuan, hingga dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, selama proses Pemilu 2019 berlangsung, pihaknya bakal menyetop kasus tersebut. 

“(Kelanjutan kasus) nanti nunggu setelah selesai pemilu," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Kamis (16/8).

Dia memastikan, baik itu Sandiaga, saksi lain, dan ahli tak akan diperiksa dalam waktu dekat ini.

"Semuanya. Kan sudah ada keterangan Kapolri seperti itu ya, semua yang ikut pemilu, kami tunda sebentar (penyelidikan kasus)," kata dia

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Tito Karnavian meminta jajarannya tidak mengusut perkara yang berkaitan dengan pasangan calon tertentu yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Hal ini mengacu pada Peraturan Kapolri yang menyatakan pengusutan kasus terhadap calon kepala daerah harus menunggu proses pemilihan selesai.

Kasus Sandiaga ini, kata Argo, bakal dibuka lagi setelah proses Pemilu 2019 berakhir. “Ya setelah proses pesta demokrasi baru lanjut,” tandas dia. (cuy/jpnn)


Cawapres Sandiaga Uno pernah dilaporkan sejumlah orang untuk kasus penggelapan dan penipuan.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News