Jadi DPO, Tersangka Korupsi Jembatan Sungai Enok Diburu Kejati Riau
Kamis, 02 November 2023 – 15:25 WIB

Tampang HM Fadillah Akbar (48), yang disebar Kejati Riau. Foto:Kejati Riau.
Namun, saat itu hanya Syaputra Budhi yang hadir memenuhi panggilan penyidik.
Baca Juga:
“HM Fadillah Akbar, mangkir," tegas Bambang.
Tersangka Budhi langsung ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Pekanbaru.
Sejak saat itu, penyidik kembali melakukan pemanggilan secara sah dan patut terhadap H.M. Fadillah Akbar.
Namun, hingga kini tersangka tak kunjung hadir memenuhi panggilan.
Oleh karena itu, Kejati Riau menetapkan H.M Fadillah Akbar sebagai DPO.
Bambang mengimbau H.M Fadillah Akbar segera menyerahkan diri dan menghadap tim penyidik guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ingat, tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," ungkap Bambang.
Modus Korupsi
Kejati Riau memburu tersangka korupsi pembangunan jembatan Sungai Enok, Kabupaten Indragiri Hilir. Tersangka sudah dimasukkan dalam DPO kejaksaan.
BERITA TERKAIT
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Jaksa Tetapkan Kepala SMK 2 PGRI Ponorogo Tersangka Korupsi Dana Bos
- Siapa Kenal 2 Orang Ini? Polisi Siapkan Rp 10 Juta Bagi yang Tahu
- Oknum Dokter Terjerat Kasus Perzinaan Ini Sudah Tertangkap
- Diduga Korupsi APBDes Rp 1,3 Miliar, Eks Kades Kelumpang Buron
- 1 Pelaku Penusukan di DA 41 Club Palembang Ditangkap Polisi, 2 Lagi Masih Buron