Jadi Kurir Sabu, PNS Dinsos Maluku Dibekuk
Kamis, 16 Februari 2012 – 09:40 WIB

Jadi Kurir Sabu, PNS Dinsos Maluku Dibekuk
Dirinya mengaku PR setelah ditangkap langsung dilakukan tes urin dan hasilnya positif dia menggunakan sabu-sabu. ‘’Jadi selain menjadi kurir, PR juga merupakan pemakai sabu-sabu,’’ tandasnya.
Baca Juga:
Atas perbuatan yang dilakukan, tersangka kini meringkuk dalam tahanan Ditnarkoba Polda Maluku. Dia dijerat pasal 111 dan 114 UU No 35 tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun dan denda Rp 800 juta hingga Rp 1 milyar.(M1)
AMBON - Aparat kepolisian dari Ditnarkoba Polda Maluku menciduk seorang PNS berinisial PR (40). Pelaku yang diketahui bekerja di Dinas Sosial (Dinsos)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ultimatum Kombes Budi Sartono: Tindak Tegas Pelaku Begal di Bandung!
- 3 Bulan Bekerja, Tim Polres Banyuasin Akhirnya Tangkap Pencuri Motor di Rantau Bayur
- Polisi Tangkap Begal Sadis di Bandung, Kepala Korban Disabet Sajam
- Papa Menonton Video Dewasa, Menunjukkan kepada Anak Gadisnya, Berikutnya Sangat Miris
- Inilah Pemicu Tawuran Warga di Manggarai Jaksel
- Pelaku Penembakan di Samarinda Beraksi di Atas Motor, Orang-Orang Panik