Jadi Kurir Sabu, PNS Dinsos Maluku Dibekuk
Kamis, 16 Februari 2012 – 09:40 WIB
Dirinya mengaku PR setelah ditangkap langsung dilakukan tes urin dan hasilnya positif dia menggunakan sabu-sabu. ‘’Jadi selain menjadi kurir, PR juga merupakan pemakai sabu-sabu,’’ tandasnya.
Baca Juga:
Atas perbuatan yang dilakukan, tersangka kini meringkuk dalam tahanan Ditnarkoba Polda Maluku. Dia dijerat pasal 111 dan 114 UU No 35 tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun dan denda Rp 800 juta hingga Rp 1 milyar.(M1)
AMBON - Aparat kepolisian dari Ditnarkoba Polda Maluku menciduk seorang PNS berinisial PR (40). Pelaku yang diketahui bekerja di Dinas Sosial (Dinsos)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Seorang Tewas dalam Pengeroyokan di Gentala Arasy Jambi, Warga Diminta Tenang
- Gulung Pelaku Curanmor hingga Penadah, Polda Kepri Sita 36 Unit Sepeda Motor Hasil Curian
- Ini Tampang Dua Begal Pengincar Korban Perempuan di Semarang, Lihat
- Polda Jatim Menggerebek Rumah Kontrakan di Kertajaya Surabaya, Tepuk Tangan
- Penyebar Hoaks Beras Beracun dari China Ditangkap Polda Kalsel, Ini Motifnya
- Bea Cukai & Polri Gagalkan Pengiriman Ganja ke Ternate